Kedamaian dan ketenteraman masyarakat sudah tertata rapi kembali, diminta kepada semua pihak yang ada di luar Tanjungbalai tidak memecah belah keberagaman yang ada dengan mengatakan bahwa Tanjungbalai intoleran,
Tanjungbalai, (ANTARA News) - Wali Kota Tanjungbalai H.Muhammad Syahrial mengimbau semua kalangan warga menjaga suasana kondusif dan tidak terprovokasi komentar miring terkait putusan Meliana, terdakwa penista agama sebagaimana putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.
"Atasnama pemerintah daerah saya meminta masyarakat tetap tenang, jangan terpancing apalagi terprovokasi persoalan (putusan) ini yang kian marak diperbincangkan di media sosial baik facebook mau pun twiter, bahkan di warung kopi," ujar Syahrial di Balai Kota, Selasa.
Wali Kota mengaku, selain mendengar langsung dan mendapat informasi dari institusi terkait, di lapangan banyak sekali masyarakat membicarakan putusan hukum terhadap kasus Meiliana.
Mengingat hal itu adalah ranah hukum dan belum inkrah, diharapkan kepada semua pihak, terutama yang berada di luar daerah untuk tidak memperkeruh keadaan sehingga merusak tatanan keberagaman dan keamanan masyarakat di Kota Tanjungbalai.
Dia mengimbau pejabat, politikus dan masyarakat awam untuk tidak membuat komentar atau opini yang dapat menyulut atau memanaskan kembali situasi Tanjungbalai yang sudah aman, nyaman dan kondusif setelah kerusuhan dua tahun lalu.
"Kedamaian dan ketenteraman masyarakat sudah tertata rapi kembali, diminta kepada semua pihak yang ada di luar Tanjungbalai tidak memecah belah keberagaman yang ada dengan mengatakan bahwa Tanjungbalai intoleran," ujar Syahrial tegas.
Ditambahkan, semua pihak baik Kepolisian, TNI, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Adat, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), ASN dan elemen lainnya untuk bersinergi memberikan pemahaman dan informasi yang baik serta bermanfaat kepada masyarakat.
Sebagaimana diinformasikan, Meliana terdakwa penistaan agama Islam yang memprotes suara adzan di Masjid Al Maksum Kota Tanjungbalai pada 29 Juli 2016 lalu telah dijatuhi vonis 18 bulan dan Denda sebesar Rp5.000 oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan. Atas putusan itu, penasihat hukum Meliana menyatakan Banding.
Sebelumnya, aksi protes Meliana terhadap suara adzan tersebut berujung kerusuhan yang menyebabkan puluhan klenteng/vihara rusak dan sebanyak 13 orang pelaku kerusuhan 29-30 Juli 2016 tersebut telah menjalani proses hukum dan ditetapkan sebagai terpidana yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.*
Baca juga: Hormati proses hukum kasus Meliana
Pewarta: Yan Aswika
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2018