Penggunaan PAS oleh penumpang dalam penerbangan Lion Air JT 297 melanggar Internal SOP maskapai Lion Air merupakan tindakan yang salah.
Jakarta (ANTARA News) - Penggunaan mikrofon pesawat atau Public Address System (PAS) oleh penumpang melanggar peraturan, kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Pramintohadi Sukarno.
"Penggunaan PAS oleh penumpang dalam penerbangan Lion Air JT 297 melanggar Internal SOP maskapai Lion Air merupakan tindakan yang salah. `Pilot in Command maupun `Cabin Crew serta penumpang telah melakukan kesalahan. Terhadap PIC dan Cabin Crew akan dilakukan tindakan tegas," kata Praminto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Ia menegaskan tidak ada toleransi atas segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh penumpang maupun personel penerbangan._
Pernyataan tersebut menanggapi maraknya rekaman video yang beredar di masyarakat yang berisi tentang pengumuman yang dilakukan oleh penumpang atas nama NW menggunakan PAS di dalam pesawat Lion Air.
Untuk itu, Pramintohadi telah memerintahkan jajarannya untuk segera melakukan penyelidikan dan menindak secara tegas siapapun yang melakukan perbuatan melanggar peraturan penerbangan sipil.
Sebagaimana laporan yang diterima dari Lion Air, video dimaksud direkam pada penerbangan Lion Air dengan Nomor Penerbangan JT 297, rute Pekanbaru-Jakarta pada Sabtu, 25 Agustus 2018.
Penggunaan PAS diatur prosedur operasi standar Lion Air, yang menyatakan bahwa PAS hanya dapat digunakan oleh kru kabin untuk menyampaikan informasi kepada penumpang, bukan digunakan oleh penumpang untuk menyampaikan informasi lain yang tidak terkait dengan operasional penerbangan.
Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (KPPU), Capt. Avirianto menjelaskan bahwa pihaknya telah melayangkan teguran kepada Manajemen Lion Air melalui surat Nomor: AU.651/DKPPU/VIII/2018 tanggal 27 Agustus 2018 yang meminta Lion Air menindak tegas "station manager", "pilot in command" dan "cabin crew" yang tidak melaksanakan Internal SOP secara baik dan benar.
Keselamatan dan keamanan penerbangan merupakan suatu hal yang harus diusahakan oleh semua pihak, tidak hanya regulator ataupun operator, tapi juga oleh seluruh penumpang pengguna jasa penerbangan. Untuk itu, bagi siapa saja yang melanggar aturan pasti akan ditindak tegas," katanya.
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2018