Jakarta (ANTARA News) - Komisi Yudisial (KY) menyesalkan peristiwa tertangkapnya tiga orang hakim, salah satunya adalah Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Atas terulangnya OTT yang melibatkan hakim, KY menyampaikan keprihatinan atas peristiwa tersebut," ujar juru bicara KY Farid Wajdi di Jakarta, Selasa.
Terkait dengan penangkapan tiga hakim tersebut, Farid mengatakan bahwa KY sekitar tiga tahun yang lalu pernah memperingatkan pentingnya perubahan mendasar terkait aspek integritas.
"Tapi hal itu belum sepenuhnya didengar," kata Farid.
Menurut Farid, KY telah berupaya melakukan serangkaian usaha percegahan agar kejadian ini tidak berulang kembali.
"Namun, hari ini kembali terulang peristiwa yang mencoreng dan menjadi tamparan bagi dunia peradilan," tambah Farid.
Kendati demikian, Farid yakin seluruh jajaran peradilan masih punya energi besar untuk kembali bangkit untuk memperbaiki peradilan di Indonesia.
"Jangan sampai ulah beberapa oknum tersebut menjadi stigma negatif terhadap usaha perbaikan peradilan," tukas Farid.
Pada Selasa (28/8) KPK melakukan OTT terhadap tiga orang hakim PN Medan. Satu dari tiga hakim itu adalah Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo.
Wahyu sebelumnya adalah Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pinang sekaligus ketua majelis hakim yang memvonis terdakwa Meliana selama 18 bulan penjara karena mengeluhkan suara azan.
Namun, juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi menjelaskan bahwa OTT kali ini terkait dengan perkara tindak pidana korupsi, sehingga kemungkinan tidak berhubungan dengan kasus Meiliana.
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018