Ini tantangan bagi teman-teman sekolah perencanaan, bagaimana menyeimbangkan antara perkotaan dan perdesaan. Desa-desa sedang menggeliat, yang juga membutuhkan perencanaan,
Bogor, (ANTARA News) - Keberadaan sumber daya manusia (SDM) bidang perencanaan semakin dibutuhkan seiring dinamika pembangunan di desa melalui program pemerintah khususnya dari Kementerian Pedesaan.
"Dulu ada RPJMN, sekarang di desa juga sudah ada perencanaan, bahkan dibuat RPJMDes, " kata Ernan Rustiadi ketua Program Studi Perencanaan Wilayah Sekolah Pascasarjana IPB, dalam Seminar Nasional ASPI 2018, di Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa.?
Ernan menjadi salah satu pembicara dalam seminar nasional Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia (ASPI) yang juga dihadiri Dirjen Penataan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Abdul Kamarzuki, dan Dirjen Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Ristekdikti, Muhammad Dimyati.
Berbagai pokok pemikiran disampaikan dalam seminar nasional tersebut, sesuai dengan tema "Perencanaan wilayah kota dan desa terintegrasi yang berkelanjutan, berimbang dan inklusi."
Ernan menyebutkan, keterkaitan desa dan kota, dulu perencanaan umumnya banyak fokus pada perencanaan kota. Saat ini dengan pembangunan desa yang dinamis oleh Kementerian Pedesaan, banyak membutuhkan perencanaan desa.
"Ini tantangan bagi teman-teman sekolah perencanaan, bagaimana menyeimbangkan antara perkotaan dan perdesaan. Desa-desa sedang menggeliat, yang juga membutuhkan perencanaan," katanya.
Ernan menambahkan, kebutuhan SDM perencanaan yang semakin tinggi menuntut sekolah perencanaan untuk melakukan penyesuaian dengan perkembangan terakhir.
Sementara itu, Dirjen Penataan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Abdul Kamarzuki mengatakan, kebutuhan akan SDM perencanaan sangat dirasakan oleh pemerintah, terutama dalam menguatkan pemerintah daerah dalam hal penataan ruang di wilayah.
Ia mengatakan, pemerintah sudah lama menjalankan kegiatan keterkaitan antara kota dan desa, hanya saja ada pemisah antara pusat dan daerah dengan adanya Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Menurutnya, dengan undang-undang tersebut, kewenangan penataan ruang wilayah ada di pemerintah daerah. Selain itu di pemerintah daerah terjadi perubahan struktur yang tadinya tata ruang ada di Bapeda berpindah ke Dinas Tata Ruang, sehingga upaya akselerasi kebijakan pusat dan daerah dalam penataan wilayah kota dan desa jadi tidak mudah.
"Oleh karena itu kita harus menguatkan pemda, dan upaya ditjen untuk menyediakan kapasitas SDM di Pemda, terutama di dinas tata ruang, sehingga kita butuh peran akademisi," kata Uki.*
Baca juga: Mendes PDTT perkirakan angka kemiskinan di desa lebih kecil
Baca juga: Banyuwangi dorong pengembangan desa wisata gantikan pembangunan hotel
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2018