Tidak perlu (lapor) karena ada batasan gratifikasi itu Rp10 juta. (Lagipula) Ini kan harga diri nasional dipertaruhkan, bukan karena dengan karcis itu mereka langsung kaya, langsung mewahJakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pejabat negara yang menerima tiket gratis selama penyelenggaraan Asian Games 2018 tidak perlu melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena nilainya tidak akan melebihi batas besaran gratifikasi sebesar Rp10 juta.
"Tidak perlu (lapor) karena ada batasan gratifikasi itu Rp10 juta. (Lagipula) Ini kan harga diri nasional dipertaruhkan, bukan karena dengan karcis itu mereka langsung kaya, langsung mewah. Ya, ini hanya mendukung, tepuk tangan itu juga sumbangan loh," kata Jusuf Kalla kepada wartawan di Kantor Wapres Jakarta, Selasa.
Tiket gratis tersebut diduga diperoleh dari pihak sponsor yang mendapatkan jatah tiket gratis dari Inasgoc karena telah memberikan sumbangan untuk penyelenggaraan Asian Games.
"Ada sponsor banyak, ada beberapa sponsor yang membeli tiket banyak. Ada yang beli 1.000 tiket, kalau segitu mau dikasih ke siapa? Kan pasti diberikan ke teman-temannya, bahwa temannya itu pejabat ya siapa yang salah sih? Itu kan sebagai (bentuk persahabatan), bukan sebagai gratifikasi," jelas Wapres Kalla.
Sebelumnya, KPK mengimbau kepada para penyelenggara negara yang menerima atau meminta tiket gratis Asian Games 2018 untuk melaporkannya kepada KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menilai permintaan untuk mendapatkan tiket gratis itu bukan perbuatan yang patut dilakukan oleh para pejabat atau penyelenggara negara.
"KPK mengimbau agar para pegawai negeri dan penyelenggara negara jika ada yang menerima tiket gratis Asian Games 2018 agar segera melaporkan pada KPK paling lambat dalam waktu 30 hari kerja. Kami sudah mendapatkan informasi bahwa ada oknum-oknum pejabat tertentu yang diduga menerima tiket tersebut atau ada juga yang berupaya untuk meminta pada pihak-pihak lain tiket Asian Games itu," Febri Diansyah di Jakarta, Senin (27/8).
Menurut Febri, hal itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Diduga itu berhubungan dengan jabatannya karena masyarakat secara luas harus membeli dengan nilai yang tidak sedikit. Jangan sampai jabatan disalahgunakan untuk mendapatkan fasilitas-fasilitas gratis," ujar Febri.
Baca juga: Penerima tiket gratis Asian Games dihimbau lapor KPK
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2018