Depok (ANTARA News) - Analis politik Fisip Universitas Indonesia (UI), Boni Hargens menyatakan, dengan perubahan yang ada pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), sudah semestinya calon independen tidak hanya diakomodasi pemilihan kepala daerah (Pilkada), namun juga dalam pemilihan presiden (Pilpres) bisa ikut bertarung. "Pemilu Pilpres harus akomodasi calon independen, rancu sekali kalau dalam Pilkada diperbolehkan calon independen, tapi dalam Pilpres dilarang," katanya, di Depok, Jabar, Minggu. Boni Hargens, yang juga Direktur Parrhesia Institute, (State In-Building) Jakarta itu mengatakan konsekuensi logis dari keputusan MK ini adalah, Pilpres juga harus membuka calon independen, karena dasar dari adanya calon independen adalah kegagalan demokrasi di tangan partai politik (Parpol). "Jadi dalam Pilpres harus dimulai tahun 2009, sedangkan calon independen idealnya baru berlaku dalam Pilkada tahun depan, sehingg tidak boleh hanya Parpol saja yang berhak mengajukan calon," katanya. Ia menilai adanya calon indpenden merupakan keputusan yang terbaik dilakukan MK dalam tahun ini. "Calon independen adalah alternatif terbaik untuk mengatasi kemacetan demokrasi yang disebabkan oleh kegagalan partai politik melakukan pembangunan politik. Partai sebagai organisasi poltik yang formal telah gagal, maka harus ada calon independen," katanya. Sementara itu, mantan Asisten Teritorial Kepala Staf TNI AD (Aster KSAD) Mayjen TNI AD, Saurip Kadi dalam beberapa kesempatan juga menyatakan hal yang sama. Menurut dia, calon independen mampu mendorong perbaikan demokrasi ke arah pematangan untuk kelangsungan dan ketahanan bangsa dan negara. Ia mengatakan, jika Parpol belum mampu berjuang sendiri memperbaiki sistem, maka bagi elit bangsa yang masih memiliki rasa kebangsaan sepatutnyalah mencari terobosan berupa pemberlakuan ketentuan calon independen dalam pemilu untuk memperbaiki sistem yang ada. Dikemukakannya bahwa calon independen searah dengan prinsip dasar dari kedaulatan, yakni kedaulatan di tangan rakyat dan menjadi milik rakyat secara sah. "Rakyatlah yang menetukan siapa yang menjalankan kekuasaan. Kalau hari ini rakyat tidak percaya pada lembaga-lembaga politik yang ada, maka sistem hukum harus bisa mengakomodasi tuntutan itu melalui perubahan UU Politik yang memberi peluang bagi adanya calon independen," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007