Kepala Satuan Resnarkoba Polres Ngawi AKP Djanu Fitrianto di Ngawi, Senin mengatakan, tersangka adalah Aris Prihatmoko, warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi.
"Penangkapan tersangka A merupakan pengembangan dari kasus pengungkapan tersangka Shohibul yang merupakan oknum kades pengguna narkoba di Ngawi," ujar AKP Djanu kepada wartawan.
Menurut dia, tersangka Aris berperan sebagai pemasok narkoba jenis sabu-sabu yang dikonsumsi oleh kades tersebut. Yang bersangkutan ditangkap di rumahnya yang berada di Ngrambe.
Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Dari penggeledahan tersebut ditemukan sejumlah barang bukti yang biasa digunakan tersangka dalam memasarkan narkobanya.
"Barang bukti yang diamankan di antaranya, dua paket sabu-sabu yang disimpan di dalam plastik klip masing-masing seberat 0,30 gram dan 0,09 gram," kata dia.
Selain itu, juga mengamankan barang bukti berupa alat untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu, dan timbangan elektrik merek CHQ.
Juga diamankan sejumlah plastik klip yang diduga biasa digunakan tersangka sebagai tempat untuk mengecer narkoba. Serta disita telepon genggam milik tersangka dan beberapa barang bukti lainnya.
Kasus peredaran narkoba tersebut masih didalami oleh Satuan Resnarkoba Polres Ngawi, termasuk menelusuri jaringan pemasok di atas tersangka Aris atau bandarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka Aris akan dikenai pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 Undang-Undang RI Nonor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk pasal 114, tersangka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Sedangkan pasal 112, tersangka terancam pidana penjara minimal empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018