Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Triarta Kurniawan dalam sidang di PN Denpasar, Bali, Senin, mengatakan aksi pembobolan brankas di dalam vila milik korban Aristidis Giorginis ini telah melanggar Pasal 363 Ayat 1 Ke-5 juncto Pasal 64 KUHP.
"Terdakwa dengan sengaja melakukan aksi pencurian dengan pemberatan, dimana melakukan pembuatan kunci duplikat untuk dapat mengambil uang milik orang lain," kata JPU dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ketut Suartha itu.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, khususnya korban yang datang ke Bali untuk berlibur. "Terdakwa melakukan aksi pencuriannya dengan cara memakai anak kunci palsu untuk mengambil barang berupa uang tunai Rp41,5 juta dan uang 1.500 dolar eropa," katanya.
Aksi pencurian oehterdakwa di Vila Moso, Jalan Kahuripan, Nomor 2 Desa Ungasan, Kuta Selatan, dilakukan sejak April 2016 hingga Februari 2018. Saat itu terdakwa sebagai pembantu rumah tangga di tempat milik korban.
Setelah bekerja satu tahun di rumah korban, timbul niat terdakwa untuk mengambil kunci brankas yang dilihatnya di atas "safety box" milik korban. Setelah berhasil mengambil kunci brankas dari dalam kamar korban, terdakwa dengan sengaja menduplikat kunci itu.
Setelah itu, kunci yang asli terdakwa letakkan kembali di atas "safety box" milik korban. Beberapa hari kemudian, saat korban tidak ada di vila, terdakwa masuk secara diam-diam dan mengambil uang di dalam brankas dengan kunci duplikat.
Dari dalam brankas, terdakwa berhasil mengambil uang tunai Rp41,5 juta dan uang 1.500 dolar eropa, hingga perbuatan terdakwa diketahui korban yang terekam dari kamera pengintai (CCTV) yang ada di dalam kamar korban.
Setelah itu, korban melaporkan kejadian itu kepada polisi dan menangkap terdakwa tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan petugas, terdakwa mengaku melakukan aksi pencuriannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Baca juga: Pembobol brankas ditembak mati setelah tembak dan tabrak polisi
Baca juga: Perampok apes, "ngacir" bawa brankas kosong
Baca juga: Jaksa telusuri isi brankas auditor BPK
Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018