Manado (ANTARA News) - Bawaslu Kota Manado mengajak masyarakat ikut mengawasi dan melaporkan jika ada bakal caleg maupun parpol yang melakukan kampanye sebelum 23 September 2018 atau di luar jadwal.
"Jika ada yang melihat, mendengar atau mengetahui adanya kegiatan kampanye baik bakal caleg maupun parpol harus dilaporkan ke Bawaslu," kata Komisioner Bawaslu Manado Taufik Bilfaqih di Manado, Sulawesi Utara, Senin.
Dia mengatakan, cara paling mudah bisa dilakukan masyarakat yang mau melaporkan ada kampanye sebelum waktunya, dengan menghubungi Panwas di kelurahan dan mengajaknya ke lokasi tersebut.
"Masyarakat atau pelapor juga bisa langsung menuju ke Panwascam, atau bahkan ke Bawaslu kota sehingga bisa langsung ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Bilfaqih mengajak masyarakat untuk memilih langkah yang praktis saja, dengan melaporkan setiap pelanggaran sehingga pemilu bisa berjalan dengan baik.
Bawaslu sangat butuh dukungan dan peran serta masyarakat dalam menyukseskan pelaksanaan pemilu termasuk seluruh tahapannya, jangan sampai ada yang dilanggar.
Di sisi lain, Bilfaqih juga mengingatkan, sebagaimana jadwal yang ditetapkan dan diterbitkan KPU, kampanye mulai 23 September 2018 hingga 13 April 2019, maka sudah sepatutnya hal tersebut dipatuhi semua peserta pemilu.
"Semua peserta pemilu harus sadar dengan kewajiban dan tahu aturan, jangan sampai melanggar dengan curi start kampanye atau melakukannya sebelum waktu yang ditentukan," katanya.
Bawaslu berharap partisipasi masyarakat karena akan sangat membantu dalam pengawasan seluruh tahapan Pemilu 2019.
Baca juga: Bawaslu: Undur deklarasi #2019gantipresiden hingga masa kampanye
Baca juga: Bawaslu Batam turunkan spanduk bakal caleg
Baca juga: Bawaslu Tanjungpinang kaji permohonan Partai Berkarya
Pewarta: Joyce Hestyawatie B
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018