Denpasar (ANTARA News) - Seorang warga asal Rusia, Rybnokov Vladimir Aleksandrovich (41), yang didakwa sebagai pengedar narkoba jenis kokain untuk wisatawan yang berlibur di Pulau Dewata, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Novita Riama, jaksa penuntut umum Putu Gede Juliarsana dalam dakwaanya menjerat terdakwa dengan Pasal 115 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, membawa, mengirim, mentransito narkotika golongan I berupa lima plastik klip berisi serbuk putih jenis kokain dengan berat 4,32 gram," kata jaksa.

Jaksa mengungkapkan, tim Opsnal Polsek Kuta mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Majapahit, depan toko Miranda Star Shop, Kuta, Badung, sering terjadi transaksi narkoba yang dilakukan warga negara asing.

Berdasarkan info tersebut, tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengetahui ciri-ciri tersangka yang sering menggunakan sepeda motor Yamaha Nmax warna abu-abu untuk berjualan narkoba.

Pada pukul 20.20 Wita tim Opsnal melihat terdakwa dengan gerak-gerik yang mencurigakan di TKP, sambil menghubungi seseorang. Namun petugas dengan sigap mendekati tersangka dan mengamankannya.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan pada badan terdakwa disaksikan oleh dua saksi umum. Saat melakukan pemeriksaan pada saku celana kanan ditemukan satu paket narkoba yang di dalamnya berisi tiga klip kecil serbuk putih diduga kokain.

Selanjutnya, pukul 21.00 Wita tim Opsnal juga melakukan penggeledahan di Apartemen Bali Vie, kamar 204 dan kembali menemukan satu satu buku bacaan yang di dalamnya diselipkan dua plastik klip kecil berisi serbuk putih diduga kokain.

Kemudian pelaku dan barang bukti diamankanke Polsek Kuta. Terdakwa mengaku membeli barang terlarang itu dari seorang laki-laki pada 20 April 2018 dengan harga Rp15 juta untuk lima paket kokain.

Baca juga: Warga Australia edarkan kokain ditahan Polresta Denpasar
Baca juga: BC Bali ungkap 2 kilogram kokain dari Kolombia

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018