Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan dua kasus dugaan korupsi di PT Angkasa Pura (AP) I karena dinilai tidak cukup bukti.

Kedua kasus yang di-SP3 itu, dugaan penyelewengan kontrak kerjasama antara PT AP I dengan PT GVK Service dan dugaan penyimpangan pembangunan infrastruktur Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Bali.

Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Warih Sadono, di Jakarta, Senin, mengatakan, kedua kasus itu dihentikan karena dinilai tidak cukup bukti. "Dua-duanya tidak cukup bukti, makanya dihentikan,” katanya.

Ia enggan menyebutkan soal bagaimana dan kapan kedua kasus itu dihentikan. Ia hanya menerangkan bahwa penghentian kedua kasus itu setelah melalui proses pemeriksaan alat bukti yakni meminta keterangan ahli dan saksi.

“Pendapat ahli ada yang menyatakan kalau kasusnya itu termasuk ranah perdata, bukan pidana, sehingga masih bisa ditoleransi,” katanya.

Demikian pula dengan pendapat dari Tim Ahli dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara. “Ahli Jamdatun juga berpendapat demikian. Kasusnya itu bisa diselesaikan secara perdata,” katanya.

Sementara soal penyimpangan pembangunan infrastruktur Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, masih ada toleransi untuk dihentikan. Ini mengingat kerugian negara kasus tersebut yang jumlahnya relatif kecil. “Nilainya (kerugiannya) tidak seberapa kalau dirupiahkan,” katanya.

Kasus penyelewengan kontrak kerjasama antara AP I dengan PT GVK Service dan pembangunan infrastruktur Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sudah lebih dari setahun disidik Kejaksaan Agung Namun hingga kasusnya dihentikan, belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kejaksaan Agung juga pernah menyidik PT Angkasa Pura I terkait kasus‎ pengadaan lima unit mobil pemadam kebakaran tahun anggaran 2011, senilai Rp63 miliar. Berdasarkan surat perintah penyidikan khusus yang diterbitkan 2015 lalu, dalam kasus mobil pemadam kebakaran, telah ditetapkan dua orang tersangka yaitu, Tommy Soetomo (direktur utama PT Angkasa Pura I saat itu) dan Hendra Liem (direktur PT Scientek).

Namun, kasus itu tak kunjung berkembang ke penuntutan setelah diterbitkannya SP3 oleh Kejaksaan Agung. Alasan penghentian kasus itu karena tidak ditemukan selisih harga (kerugian negara) berdasarkan hasil audit BPKP. Dengan SP3 itu, kedua tersangka pun lolos dari proses hukum.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018