Kupang (ANTARA News) - Sebanyak 200 warga Kota Kupang menjalani rehabilitasi akibat menggunakan narkotika, psikotropika dan zat adiktif
"Sesuai data yang kami miliki ada 200 orang warga Kota Kupang yang menjadi korban napza kini sedang dalam proses rehabilitasi oleh beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kota Kupang," kata Kepala Dinas Sosial Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Felisberto Amaral ketika dihubungi di Kupang, Senin.
Amaral mengatakan, pengguna narkotika, psikotropika dan zat adiktif (napza) di ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) itu pada umumnya merupakan orang dewasa dan anak-anak usia sekolah sehingga pendampingan intensif terus dilakukan.
"Kami memiliki enam orang pendamping dari Kementerian Sosial yang secara rutin melakukan pendampingan terhadap para korban Napza di Kota Kupang," kata Amaral.
Menurut dia, pengguna napza di Kota Kupang yang telah melaporkan diri pada institusi penerima wajib lapor (IPWL) tidak dapat dipidanakan namun akan menjalani proses pengobatan dan rehabilitasi agar meninggalkan kebiasaan memakai narkoba.
Penanganan terhadap korban napza penting dilakukan agar ketergantungan terhadap narkoba maupun zat adiktif yang digunakan sebelumnya dapat dihentikan.
Amaral mengatakan, proses pendampingan terhadap korban Napza dilakukan atas pembiayaan Kementerian Sosial.
"Pemerintah Kota Kupang belum pernah mengalokasikan anggaran karena keterbatasan anggaran yang dimiliki daerah ini, namun ke depan sangat dibutuhkan anggaran untuk penanganan para korban Napza," kata Amaral.
Baca juga: 6.000 ASN Yogyakarta akan jalani tes napza
Baca juga: Kemensos ajak masyarakat ikut rehabilitasi eks-Napza
Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018