Jakarta (Antara News) - Masyarakat Indonesia diimbau untuk memilih produk pengkondisi udara, atau yang lebih dikenal dengan istilah AC (air conditioner), yang telah tercantum label tanda hemat energi dan memenuhi Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) dari Ditjen EBTKE Kementerian ESDM.

Direktur Konservasi Energi Ditjen EBTKE, Hariyanto mengatakan bahwa untuk saat ini seluruh produk AC yang beredar di pasaran Indonesia sudah memenuhi SKEM. Tapi, ada rating star yang membedakan suatu produk AC dengan produk lainnya. Berdasar SKEM yang diatur Permen ESDM Nomor 57 Tahun 2017, rating star terbagi dari bintang 1 sampai 4.

Dia menjelaskan, misalnya masyarakat memilih produk yang berbintang 4, mungkin lebih mahal beberapa ratus ribu dari yang bintang 3 saat membeli produknya. Namun jika dihitung Life Cycle Cost Analysis (LCCA)-nya selama umur pakai AC tersebut, ternyata jauh lebih murah.

"Agar masyarakat bisa memilih produk AC yang hemat energi. Karena kalau dihitung dengan LCCA tadi, tagihan listrik akan jadi lebih rendah ketimbang memakai produk AC yang lebih boros energi," kata Hariyanto saat dihubungi, Jumat.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, bahwa untuk saat ini produk AC yang telah memenuhi SKEM bintang 1 sudah tidak ada di pasaran Indonesia. Hanya bintang 2, 3, dan 4 saja yang beredar. Namun untuk kedepannya, kemungkinan produk yang berbintang 2 pun akan dilarang beredar di Indonesia.

"Sekarang ini sih sudah comply semua, hanya tergantung ada yang bintang 2, 3, 4. Soal rating star kita terapkan bertahap, saat ini bintang 1 sudah tidak boleh beredar. Tahun mendatang mungkin bintang 2 juga tidak boleh beredar. Hanya yang bintang 3 dan 4 saja," ujarnya.

Untuk diketahui, dalam rangka penerapan konservasi energi untuk melindungi dan memberikan informasi kepada konsumen dalam pemilihan peranti pengkondisi udara yang hemat energi dan efisien, Kementerian ESDM menerapkan SKEM dan pencantuman label tanda hemat energi untuk peranti pengkondisi udara.

SKEM merupakan spesifikasi yang memuat sejumlah persyaratan kinerja energi minimum pada kondisi tertentu yang secara efektif dimaksudkan untuk membatasi jumlah konsumsi energi maksimum dari produk pemanfaat energi yang diijinkan.

Penerapan SKEM dan Pencantuman Label Tanda Hemat Energi Untuk Peranti Pengkondisi Udara diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 57 Tahun 2017, sebagai upaya pemerintah dalam penyederhanaan perijinan pencantuman label tanda hemat energi.

Permen ESDM Nomor 57 Tahun 2017 mewajibkan produsen dalam negeri dan importir untuk menerapkan SKEM dan mencantumkan Label Tanda Hemat Energi pada peranti pengkondisi udara yang akan diperdagangkan di wilayah Indonesia, yang harus memenuhi batas eflsiensi SKEM yang setara dengan nilai Energy Efficiency Ratio (EER) terendah pada Label Tanda Hemat Energi.

Produsen Dalam Negeri dan Importir wajib mendapat izin pencantuman Label Tanda Hemat Energi dari Direktur Jenderal EBTKE sebelum mencantumkan Label Tanda Hemat Energi. Produsen Dalam Negeri dan Importir yang tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan ini akan mendapatkan sanksi administratif.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2018