Jakarta (ANTARA News) - Samsul Huda, kuasa hukum Idrus Marham, menyatakan, kliennya tidak akan mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi suap kesepakatan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
"Meluruskan berita yang beredar bahwa tim hukum Bapak Idrus Marham telah melakukan pertemuan dan merencanakan akan melakukan langkah hukum praperadilan terhadap KPK, dengan ini saya selaku Kuasa Hukum Bapak Idrus Marham, menyatakan bahwa berita tersebut tidak benar," kata Huda, melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin.
Selain Idrus Marham, KPK telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Johannes B Kotjo, yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, dan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar, Eni M Saragih.
"Bapak Idrus Marham tidak pernah berpikir untuk mengajukan praperadilan, sebagaimana telah ditegaskan beberapa hari yang lalu," ucap Huda.
Menurut dia, kliennya itu menghormati proses hukum di KPK dan akan mengikuti seluruh tahapan yang harus dilalui dalam proses hukum selanjutnya, baik pemeriksaan sebagai saksi maupun sebagai tersangka.
KPK baru saja menetapkan Idrus sebagai tersangka terkait kasus tersebut pada Jumat (24/8).
"IM diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari EMS sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan JBK bila PPA (purchase power agreement) proyek PLTU Riau 1 berhasil dilaksanakan JBK dan kawan-kawan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat malam (24/8).
Marham diduga bersama-sama Saragih yang diduga telah menerima hadiah atau janji dari Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau I.
Marham diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang dari Saragih dari Kotjo, yaitu pada November-Desember 2017, Saragih menerima Rp4 miliar sedangkan pada Maret dan Juni 2018, Saragih menerima Rp2,25 miliar.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018