Jakarta, (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary mengatakan telah mengajukan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang perubahan ke-8 Keputusan Presiden (Kepres) 80/2003, kepada presiden.

"Rancangan Perpres sudah diajukan ke presiden," katanya, di Jakarta, Kamis, di Gedung KPU.

Menurut Hafiz, usulan pengajukan Perpres ini telah dibicarakan sebelumnya dengan instansi terkait seperti Bappenas. Ia mengungkapkan Sekretariat Jenderal KPU telah bertemu dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara serta pejabat instansi terkait.

Ia menjelaskan pada intinya isi Perpres yang diajukan yakni pertama, tentang pemanfaatan hari libur menjadi hari kerja dalam proses lelang, sehingga waktu untuk lelang lebih panjang.

Kedua, yakni dalam keadaan khusus atau darurat, KPU dapat melakukan penunjukan langsung. Lebih lanjut ia mencontohkan yang dimaksud dengan kondisi darurat yakni ketika KPU telah menetapkan pemenang lelang, namun ditengah-tengah proses perusahaan tersebut tidak mampu melaksanakan kontraknya.

"Misalnya pengadaan surat suara sudah ditentukan pemenangnya, tetapi tiba-tiba dia tidak sanggup. Kadang-kadang itu dapat terjadi, maka kami harus segera ambil alih dan tidak mungkin lelang baru," katanya.

Hafiz menegaskan awalnya KPU tidak berniat untuk mengajukan Perpres. Namun ada kekhawatiran sejumlah pihak bahwa lelang akan mengalami kendala.

Perpres ini digunakan untuk kondisi darurat saja. Selama proses lelang dapat berlangsung normal maka tidak perlu ada penunjukan langsung.

KPU dan sekretariat jenderal, lanjutnya, sepakat agar sebisa mungkin tidak ada penunjukan langsung selama proses lelang berjalan seperti yang diatur dalam Keppres 80/2003. Sejauh ini, katanya, lelang yang dilaksanakan KPU pusat tidak mengalami kendala.

Namun lelang yang dilakukan KPU Provinsi berbeda dengan KPU pusat. Jenis perlengkapan pemungutan suara yang harus diadakan di daerah lebih banyak daripada yang diadakan oleh KPU pusat.

Ia mengakui lelang di KPU Provinsi belum semuanya terealisir karena beberapa kendala. Rencananya, KPU akan mengundang Sekretariat KPU Provinsi untuk membahas proses lelang.

"Pengadaan barang kebutuhan pemilu terbesar di provinsi, terutama formulir yang agak rawan. (Kami) khawatir kalau di daerah tidak tepat waktu tetapi dalam hitungan kami masih sempat untuk lelang," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009