Jakarta (ANTARA News) - Terpidana kasus korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mulyana W Kusumah dibebaskan dari rumah tahanan negara (rutan) Salemba, Jakarta Pusat, Sabtu. Kasubag Humas Dirjen Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM Akbar Hadi Prabowo mengatakan, di Jakarta, Sabtu, Mulyana W Kusumah telah bebas pada Sabtu setelah mendapatkan pengurangan masa hukuman (remisi) dan bebas bersyarat. Ia mengatakan, selama masa pembebasan bersyarat, Mulyana berada di bawah pengawasan balai pemasyarakatan (Bapas). "Masa pengawasan itu sampai masa pidananya habis, ditambah satu tahun," katanya. Mulyana dinyatakan bebas setelah menerima pengurangan masa pidana selama tiga bulan. Mulyana adalah salah satu dari 5.420 narapidana di Jakarta yang memperoleh remisi umum. Hal serupa juga disampaikan Mulyana yang ditemui di rutan Salemba. Ia mengatakan pembebasan dirinya bersyarat. Menurut Mulyana, dirinya telah menjalani masa pidananya selama 28 bulan dari 46 bulan dan mendapatkan remisi 3,5 bulan. Sementara itu, tampak hadir mendampinginya di rutan Salemba yaitu keluarga dan kuasa hukumnya Sira Prayuna. Mulyana yang dijadwalkan keluar dari rutan pada pukul 09.00 WIB, ternyata keluar lebih awal karena mendapatkan disposisi dari kepala rutan dengan alasan kesehatan. Ketika ditanya rencana setelah lepas dari penjara, Mulyana mengatakan akan kembali menjalankan tugasnya sebagai anggota KPU hingga anggota yang baru dilantik. Mulyana Wira Kusumah lahir di Bogor, 23 November 1948, adalah seorang akademisi Indonesia. Sebelumnya menjabat sebagai anggota KPU, Mulyana adalah tokoh KIPP (Komisi Independen Pemantau Pemilu) dan staff pengajar FISIP Universitas Indonesia. Selain itu ia juga pernah aktif di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Pada 12 September 2005, Mulyana divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta dengan hukuman penjara selama 2 tahun 7 bulan dan denda Rp50 juta karena menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan. Mulyana juga dihukum selama 15 bulan karena melakukan korupsi pengadaan kotak suara pada pemilihan umum 2004.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007