Kairo,(ANTARA News) - Jaksa pada Jumat memerintahkan penahanan 15 hari sambil menunggu penyelidikan atas seorang mantan diplomat dan tokoh oposisi lain, yang mengeritik Presiden Abdel Fattah al-Sisi, kata kantor berita MENA.
Masoum Marzouk, mantan duta besar, dan dua pegiat oposisi terkenal ditangkap pada Kamis. Baru-baru ini, Marzouk menyerukan referendum atas pemerintahan Sisi dalam kritik langka di depan umum terhadap mantan jenderal tersebut.
Marzouk menyatakan masa bakti pemerintah harus berakhir dan parlemen dibubarkan jika sebagian besar orang Mesir memberikan suara tidak percaya.
Dua orang lain ditangkap adalah Raed Salama, anggota utama oposisi Partai Kehormatan, tempat Marzouk pernah menjadi anggota, dan ilmuwan Yahya Kazaz, yang baru-baru ini menyeru Sisi mundur di Facebook-nya, dengan menulis "perlawanan adalah jalan ke luar".
Sebelum keterpilihan kembali Sisi pada Maret, dalam pemungutan suara dengan ia menjadi satu-satunya calon, penantangnya dipenjarakan atau ditarik keluar dari persaingan itu dengan menyatakan intimidasi. Pasukan keamanan juga menahan beberapa wartawan dan penentang di jaringan pada Mei.
Pendukung Sisi menyatakan penindakan terhadap perbedaan pendapat diperlukan untuk menenangkan Mesir setelah pemberontakan pada 2011 dan kerusuhan sesudahnya, termasuk pemberontakan di Semenanjung Sinai, yang menewaskan ratusan orang.
Pihak berwenang Mesir telah memenjarakan ribuan penentang Sisi dan pengeritik dalam beberapa tahun terakhir, termasuk para militan dan pegiat hak asasi manusia sekuler. Pemerintah telah mengatakan bahwa aksi-aksinya diarahkan pada para teroris dan mereka yang berusaha menyabot negara.
Mantan jenderal itu menjadi presiden tahun 2014, setahun setelah ia memimpin penggulingan Presiden Mohamed Mursi setelah protes-protes menentang pemerintahannya. Mursi merupakan kepala negara pertama di Mesir yang dipilih secara bebas.
Penahanan 15 hari itu dapat diperbarui pihak berwenang. Kelompok hak asasi manusia mengatakan hal tersebut sering terjadi tanpa peradilan terhadap orang yang didakwa melakukan kegiatan terkait terorisme.
Editor: Mohamad Antoni / Boyke S.
Pewarta: Antara
Editor: Chaidar Abdullah
Copyright © ANTARA 2018