Jember (ANTARA News) - Seorang narapidana bernama Rahmad Andita yang meninggal dunia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember, Jawa Timur, diduga dianiaya karena terdapat luka lebam di bagian tubuhnya.
"Setelah dicek petugas medis di lapas dan saya menyaksikan sendiri bahwa ada beberapa bekas luka lebam di dada dan bekas jeratan di leher narapidana yang meninggal itu, sehingga hal itu dinilai tidak wajar," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember Sarju Wibowo, Sabtu.
Seorang narapidana Rahmad Andita (40) alias Mat Tawon warga Desa Petung, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember ditemukan tewas di dalam kamarnya yang dihuni sebanyak 73 narapidana di sel narapidana blok B-2 Lapas Jember, Jumat (24/8).
"Untuk itu, kami langsung melaporkan kasus tersebut kepada Polres Jember karena kematiannya tidak wajar, kemudian polisi membawa jenazah itu ke Rumah Sakit Daerah dr Soebandi Jember untuk divisum dan otopsi sehingga dapat diketahui penyebab kematiannya," tuturnya.
Menurut dia, petugas jaga di Lapas Jember tidak mendengar kegaduhan atau apapun. Apabila ada perkelahian atau tindakan kekerasan di dalam sel blok B dan semua warga binaan satu kamarnya mengaku tidak tahu tahu apa-apa.
"Polisi kemudian meminta keterangan sebanyak 47 narapidana yang berada satu kamar dengan narapidana yang menjadi korban penganiayaan tersebut, namun sebanyak 30 narapidana dikembalikan ke Lapas Jember dan 14 narapidana masih diperiksa di Polres Jember," katanya.
Sarju mengatakan, pihaknya menyerahkan kasus tindak pidana tersebut kepada aparat kepolisian, agar diusut tuntas dan diketahui penyebab meninggalnya narapidana yang baru menjalani hukuman selama delapan bulan tersebut.
"Kami juga pastikan tidak ada keterlibatan petugas dalam kasus meninggalnya narapidana itu dan petugas yang berjaga pada malam hari sebanyak 13 orang dengan mengecek setiap sel tahanan dan narapidana, namun tidak sampai masuk ke dalam ruangan sel," ujarnya.
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo mengatakan pihaknya sedang mendalami kasus kematian narapidana di Lapas Kelas II-A Jember dengan memanggil sejumlah saksi narapidana yang diduga mengetahui kejadian itu.
"Kami minta waktu maksimal 3x24 jam untuk mengungkap penyebab kematian narapidana itu dan akan mendapatkan tersangkanya. Besok Minggu (26/8) kami akan gelar pers release untuk kasus kematian narapidana di Lapas Jember," tuturnya.
Baca juga: Polres Jember selidiki tewasnya narapidana di Lapas
Baca juga: Petugas Lapas Banjarmasin gagalkan penyelundupan sabu-sabu
Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018