"Kepolisian dan TNI telah memberikan saran kepada Pemerintah Kabupaten Kupang untuk mengadakan tanah bagi kepentingan relokasi warga eks Timtim yang masih menempati lahan milik warga lokal," kata Indera di Kupang, Sabtu.
Kapolres mengatakan hal itu terkait upaya mengatasi bentrokan antarwarga lokal dan warga pendatang baru eks Timtim yang selalu terjadi di daerah yang berbatasan dengan Oecuasse Timor Leste itu.
Indera yang ditemui di Babau sekitar 28 kilometer arah timur Kota Kupang mengakui relokasi terhadap warga pendatang baru akan menjadi solusi dalam mengatasi konflik yang selalu terjadi antardua kelompok warga di daerah ini.
Ia mengatakan, relokasi sangat penting?dilakukan guna meminimalisir terjadinya bentrok antarwarga lokal dan pendatang baru eks Timtim yang sering terjadi di Kecamatan Kupang Tengah dan Kecamatan Kupang Timur.
Situasi itu terjadi sejak warga eks Timtin eksodus ke daerah ini pada tahun 1999.
"Kami sudah sarankan kepada pemerintah karena hal itu merupakan kewenangan pemerintah dalam melakukan pengadaan tanah," kata Indera.
Indera mengatakan, Kepolisian maupun TNI hanya bertugas melakukan pengamanan?agar bentrokan antarwarga tidak berlanjut, sedangkan terkait urusan relokasi terhadap warga pendatang baru menjadi kewenangan pemerintah.
Terkait situasi kemanan di Desa Tanah Merah menyusul terjadinya bentrokan antarwarga lokal dengan pendatang baru eks Timtim yang telah menyebabkan dua korban tewas?dan belasan orang terluka kata Kapolres sudah dapat dikendalikan .
"Anggota kami bersama TNI masih tetap berada di lokasi bentrokan untuk mengamankan guna mengantisipasi terjadinnya bentrokan susulan," kata Kapolres.
Baca juga: Warga eks-Timor Timur demonstrasi tuntut kepastian status
Baca juga: Sebanyak 800 personel amankan unjuk rasa eks milisi Timor-timur
Baca juga: Gubernur NTT apresiasi aksi warga eks Timtim
Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018