Jakarta (ANTARA News) - Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Pesangon secara interdep melalui Departemen Hukum dan HAM telah selesai dan diharapkan tak lama lagi akan diberlakukan. "PP itu diharapkan keluar secepatnya, karena itu bagian dari perlindungan terhadap hak pekerja," kata Menakertrans Erman Soeparno kepada wartawan usai mengikuti acara Peringatan Detik-Detik Proklamasi di halaman Istana Merdeka Jakarta, Jumat. Menurut Erman, dalam RPP itu pemerintah akan mewajibkan perusahaan memberikan setoran 3 persen dari total upah tiap buruh per bulannya kepada suatu perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi itu kemudian akan mengelola dana tersebut sehingga apabila perusahaan tiba-tiba pailit (bangkrut) atau manajemennya melarikan diri, maka dana pesangon bagi tenaga kerja akan dibayarkan oleh perusahaan asuransi. "RPP itu sekarang posisinya sudah selesai pembahasan interdep melalui Menhuk HAM. Pekan depan akan dilaporkan ke Wapres kemudian finalisasinya ke Sekretariat Negara, baru kemudian dilaporkan ke Presiden," kata Erman. Adanya pembayaran asuransi itu, lanjutnya, perlu dilakukan karena apabila perusahaan sedang mengalami kebangkrutan dan dalam sengketa, tenaga kerja tidak perlu menunggu proses persidangan yang lama. "Yang penting dana telah disiapkan, sehingga para pekerja tidak terkatung-katung," katanya sambil menambahkan bahwa tenaga kerja yang mendapat perlindungan asuransi hanya sampai batas Penghasian Tidak Kena Pajak (PTKP). "Bagi pekerja yang gajinya di atas PTKP, bukannya tidak punya hak, tetapi akan dibicarakan secara bipartit dalam perjanjian kerja bersama. Jangan salah pengertian bahwa yang di atas PTKP itu tidak mendapat pesangon," katanya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007