Malang (ANTARA News) - Sebanyak 14 partai politik peserta Pemilu Legislatif 2019 bakal memperebutkan 610.671 suara warga Kota Malang, Jawa Timur, dalam perhelatan pesta demokrasi yang memilih calon wakil rakyat di tingkat pusat, provinsi maupun kota.

Ketua Komisi pemilihan Umum (KPU) Kota Malang Zaenudin di Malang, Sabtu, mengatakan 610.671 suara tersebut sudah ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2019.

"Jumlah DPT Pemilu 2019 ini ada penambahan sekitar 10 ribu suara dari DPT pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018," ujarnya.

Menurut Zaenudin, penambahan pemilih sekitar 10 ribu orang tersebut di antaranya karena ada tambahan warga yang memasuki usia 17 tahun pada saat pelaksanaan pemilu tahun depan.

Pemilih yang masuk dalam DPT Pemilu 2019 masih didominasi kaum perempuan, yakni mencapai 311.210 orang. Sedangkan laki-laki hanya 299.461 orang.

Jumlah pemilik suara yang mencapai 610.671 tersebut akan disebar di 2.343 tempat pemungutan suara (TPS) di lima kecamatan, yakni di Kecamatan Blimbing 504 TPS untuk 131.596 pemilih, Kecamatan Kedungkandang 525 TPS untuk 140.265 pemilih dan Kecamatan Klojen 297 TPS untuk 76.987 pemilih.

Sedangkan di Kecamatan Sukun ada 551 TPS untuk 144.311 pemilih serta di Kecamatan Lowokwaru 466 TPS untuk 117.521 pemilih. "Data pemilih tetap ini akan kami sebar ke parpol pada pekan depan atau sekitar tujuh hari setelah rapat penetapan," katanya.

Hanya ada 14 dari 16 parpol peserta Pemilu Legislatif 2019 yang bakal berebut suara di Kota Malang, yakni Partai Berkarya, Perindo, Nasdem, Golkar, PDI Perjuangan, Demokrat, PAN, PKB, PSI, PPP, Hanura dan PBB. Sedangkan PKPI dan Partai Garuda tidak terdaftar sebagai peserta Pemilu Legislatif di Kota Malang.

Zaenudin mengatakan ada kebijakan baru dari KPU RI terkait pemilih yang sedang menjalani hukuman di penjara. "Dalam pemilu tahun depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tidak disediakan TPS khusus seperti pemilu sebelumnya," tambahnya.

Karena itu, KPU Kota Malang akan kembali melakukan verifikasi data penghuni Lapas yang memiliki hak suara. Para tahanan maupun terpidana akan dikembalikan sesuai domisili di kartu tanda penduduk (KTP) masing-masing.

"Semua warga binaan Lapas yang memiliki hak suara akan memilih sesuai domisili masing-masing," tuturnya.

Di Malang ada dua Lapas, yakni Lapas Kelas I Lowokwaru dan Lapas Wanita Kelas II Sukun.

Baca juga: KPU beri kesempatan Berkarya perbaiki dokumen 14 dapil
Baca juga: KPU: Dana kampanye relawan juga harus dilaporkan

Pewarta: Endang Sukarelawati
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018