Kapolda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto, dalam pemaparannya di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Jumat, mengatakan dari enam tersangka itu, tiga orang ditembak mati karena mencoba melarikan diri dan melawan petugas.
Ketiga tersangka ditembak mati, menurut dia, MZ (40) warga Malaysia yang berperan membawa sabu dari negaranya ke Indonesia, MAA (47) warga Aceh Tamiang bertugas mengatur masuknya sabu dari Malaysia ke Indonesia, dan S (41) warga Simalungun sebagai pembawa narkoba dari Malaysia ke Indonesia.
"Sedangkan tiga tersangka lainnya ditembak kakinya, yakni Z (43), MRI (32) dan MAR (32) merupakan warga Aceh Tamiang yang bertugas sebagai kurir narkoba," ujar Brigjen Pol Agus.
Ia mengatakan, pengungkapan kasus narkoba itu, berawal dari pengembangan sabu seberat 39 kg di Jalan Lintas Medan-Aceh yang dilakukan Polda Sumut.
Pada hari Minggu (19/8) sekira pukul 16.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap MAA (DPO) di Simpang Opak, Kabupaten Aceh Tamiang, dan narkoba tersebut dibawa tersangka MZ dan S dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut.
Selanjutnya, sekira pukul 17.20 WIB dilakukan penangkapan terhadap MZ dan S di Jalan Lintas Medan-Aceh Pasar Buah Aceh Tamiang. Namun barang narkoba sudah diserahkan kepada MRI dan MAR yang akan dibawa ke Medan.
Kemudian, Senin (20/8) sekira pukul 05.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap MRI dan MAR pada saat akan menyerahkan sabu kepada Z di SPBU Besitang, Kabupaten Langkat, Sumut dengan barang bukti seberat 9 kg sabu yang akan dikirimkan ke Medan atas perintah MAA.
Polda Sumut yang akan membawa keenam tersangka menuju Polda Sumut, namun dalam perjalanan tepatnya di Jalan Tol Binja-Medan para pelaku berupaya melarikan diri.
Petugas melakukan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, tetapi mereka tidak menghiraukannya, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap MAA, S dan MZ akhirnya meninggal dunia.
Selain itu, MAR terkena tembakan pada kaki kanan, MRI dan Z terkena tembakan pada kaki kiri, serta dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan perawatan.
Kapolda menjelaskan, dalam penangkapan jaringan narkoba itu, juga disita satu unit mobil double cabin nomor polisi BK-8397-CP, satu unit sepeda motor nomor polisi BL-3060-WBR, dan lima unit handphone.
Polisi menjerat tersangka yang masih hidup dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112? ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 11 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup," kata Kapolda Sumut itu.
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018