Denpasar (ANTARA News) - Warga Lebanon, Rabie Abderahman Ayad (29) mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka ekstradisi oleh Polda Bali.
Erwin Siregar selaku kuasa hukum Rabie Abderahman Ayad selaku pemohon praperadilan saat ditemui di Denpasar, Jumat, mengatakan termohon (Polda Bali Cq Dit. Reskrimum) tidak pernah memeriksa pemohon sebagai calon tersangka.
"Pemohon datang ke Bali dengan tujuan untuk berlibur bersama istrinya Naila Wehbe pada 16 April 2018, namun Rabie Abderahman Ayad ditangkap termohon karena diduga menjadi subyek red notice tentang informasi buronan interpol Washington atas nama Roy Ayad," ujarnya.
Ia mengatakan, "subyek red notice" dan berita faksimili yang dilakukan pada hubungan internasional ini terjadi, karena adanya permintaan Pemerintah Amerika yang mengajukan permintaan ekstradisi pada warga negara Lebanon atas nama Roy Ayad.
Namun yang ditangkap justru pemohon praperadilan, yakni Rabie Abderahman Ayad yang telah ditahan di LP Kerobokan Kelas IIA sejak 19 April 2018.
Selain itu, pihaknya menegaskan warga Lebanon mengajukan praperadilan, karena tidak pernah ada penyelidikan terhadap pemohon (Rabie Abderahman Ayad), seperti yang tertera dalam "subyek red notice" atas nama Roy Ayad.
Karena itu, pihaknya menilai Ditreskrimum Polda Bali telah melakukan "eror in persona" dalam penetapan seseorang sebagai tersangka karena ada perbedaan nama, sehingga termohon (Rabie Abderahman Ayad) disebut tidak cukup bukti dalam permohonan sebagai tersangka ekstradisi.
"Kami juga melihat tidak ada perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Amerika Serikat sehingga kasus ini, dilakukan permohonan praperadilan yang diajukan ke PN Denpasar," katanya.
Pihaknya menguraikan bahwa selain adanya laporan pemerintah Amerika, Polda Bali juga menggunakan surat-surat lain untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka yang sama sekali belum dilihat bentuk tulisan aslinya.
Menurut informasi, Roy Ayad menjadi buronan karena diduga ikut menjadi anggota organisasi yang memperdagangkan data kartu kredit curian, dan identitas palsu, cuci uang dan juga melakukan kejahatan komputer termasuk peretasan dan penggunaan virus komputer.
Baca juga: Praperadilan candaan bom di pesawat gugur
Baca juga: Empat anggota DPRD Sumut ajukan praperadilan
Baca juga: Pengadilan tolak praperadilan Luna Maya-Cut Tari
Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018