Jakarta (ANTARA News) - Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta mengatakan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mulyana W Kusuma bebas pada Sabtu, 18 Agustus 2007 setelah memperoleh remisi pada peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-62. "Mulyana bebas pada 18 Agustus 2007," kata Andi setelah menghadiri acara pemberian remisi secara simbolis di LP Narkotika II A Cipinang, Jakarta, Jumat. Menurut Andi, Mulyana dinyatakan bebas setelah menerima pengurangan masa pidana selama tiga bulan. Mulyana adalah salah satu dari 5.420 narapidana di Jakarta yang memperoleh remisi umum. Dari seluruh narapidana di Jakarta yang menerima remisi, maka 355 di antaranya langsung bebas, sedangkan 5.065 sisanya masih harus menjalani masa pidana. Sementara itu, tercatat 49 narapidana memperoleh remisi tambahan. Mulyana W Kusuma mendekam di rutan Salemba, Jakarta, setelah divonis dua tahun dan tujuh bulan penjara oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 12 September 2005 karena melakukan penyuapan terhadap auditor BPK . Mulyana juga dipidana satu tahun tiga bulan penjara oleh majelis hakim pengadilan Tipikor pada 13 Desember 2006 dalam kasus korupsi kotak suara pemilu.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007