Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong, RA Denni di Rejang Lebong, Jumat, mengatakan saat ini sudah ada enam ASN yang dalam proses pemberhentiann karena kasus sudah berketetapan hukum atau "inkrach" sesuai dengan ketentuan UU Nomor 5/2014 tentang ASN.
Sebelumnya sudah ada lima orang yang diberhentikan dengan tidak hormat dan saat ini juga sudah ada enam orang yang masih dalam proses pemberhentian.
"Ini sesuai dengan aturan dan ketentuan, namun mekanismenya juga akan tetap kita jalankan," ujarnya.
Berdasarkan aturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku, ASN yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dijatuhi sanksi pemecatan dari status PNS.
Proses pemberhentian enam ASN ini masih menunggu kelengkapan administrasi mereka. Namun mereka masih mempunyai hak untuk melakukan pembelaan dan sekarang sudah difasilitasi oleh Korpri Provinsi Bengkulu guna melakukan "judicial review" terhadap UU Nomor 5/2014.
"Mereka saat ini sudah berkumpul semua guna melakukan gugatan judicial review, dan kita masih menunggu hasil itu," ujar Denni.
Sebelumnya Pengadilan Tipikor Bengkulu, pada 2016 lalu menjatuhkan hukuman penjara kurang dari dua tahun terhadap sepuluh tersangka kasus korupsi rehabilitasi Pasar Atas Curup tahun anggaran 2013 lalu, enam di antaranya adalah PNS di Pemkab Rejang Lebong, dan satu orang berstatus anggota DPRD di daerah itu.
Proyek rehabilitasi pasar Atas Curup dikerjakan oleh PT Zuti Jaya Menpawah dengan pembiayaan dari dana APBN senilai Rp4 miliar. Nnamun pengerjaannya tidak sesuai harapan dan ditemukan kerugian negara Rp650 juta.
Baca juga: Lombok Utara pelayanan ASN di tenda darurat
Baca juga: ASN di Minahasa Tenggara disinyalir manipulasi kehadiran
Baca juga: Anies anjurkan kepala KASN kerja profesional
Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018