Sampit, Kalteng (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, sedang memproses hukum lima kasus kebakaran lahan di lima lokasi karena diduga sengaja dibakar.
"Ada lima kasus yang sedang kami sidik dan sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Kami dari Polda Kalimantan Tengah tidak akan ragu-ragu menindak tegas pelaku pembakaran lahan di Kotawaringin Timur," tegas Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Mohammad Rommel di Sampit, Jumat.
Kebakaran lahan di Kotawaringin Timur kembali marak. Tidak hanya di Sampit, tetapi juga di sejumlah kecamatan kawasan luar kota, khususnya di kawasan Selatan.
Rommel menegaskan, pihaknya akan tegas terhadap siapapun yang membakar lahan. Saat ini lima kasus kebakaran lahan yang diproses hukum karena terindikasi terjadi tindak pidana yaitu di Jalan Pramuka, Jalan Metro, Desa Pundu serta dua kasus di Desa Ujung Pandaran.
Seperti kebakaran lahan di Desa Ujung Pandaran, petugas menangkap seorang warga yang diduga kuat menjadi pelaku pembakaran lahan. Dia berada di lokasi kebakaran dan ditemukan barang bukti berupa korek api gas.
Baca juga: Hampir 500 perusahaan kena sanksi terkait lingkungan
Jumat sore, Rommel bersama jajarannya memadamlan kebakaran lahan dan memasang garis polisi di dua lokasi di Jalan MT Haryono Barat. Lahan tersebut diduga kuat sengaja dibakar dengan tujuan pembersihan lahan.
Penyelidikan akan dilakukan dengan memanggil pemilik tanah dan meminta keterangan pihak lain. Saat di lokasi kebakaran, polisi menemukan barang bukti yang menguatkan dugaan pembakaran lahan seperti sarung golok, kotak rokok dan lainnya yang mengindikasikan baru saja ada aktivitas sebelum lahan itu terbakar.
Indikasinya, banyak tebangan baru dan parit baru. Bahkan ada satu pohon yang baru ditebang dan masih ada getahnya.
"Jadi, ada dugaan ini untuk pembersihan lahan dengan cara dibakar. Mudah-mudahan segera bisa diungkap apakah sengaja dibakar atau tidak," kata Rommel.
Rommel mengingatkan masyarakat untuk tidak membakar lahan karena pasti akan ditindak tegas. Tersangka pembakar lahan bisa dijerat dengan Pasal 187 ayat 2e KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Masyarakat diminta membantu pemerintah mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan. Asap akibat kebakaran lahan bisa menimbulkan dampak buruk terhadap kesehatan, pendidikan, perekonomian dan sektor lainnya.
Baca juga: Anggota DPRD desak pelaku karhutla ditindak tegas
Baca juga: Pemerintah tempuh kasasi terkait putusan Karhutla Kalteng
Pewarta: Norjani
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018