Jakarta (ANTARA News) - Seorang warga bernama Supratman (41) melaporkan seorang anggota Polresta Bukittinggi Sumatera Barat berinisial Brigadir SM ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.

"Saya datang ke Propam untuk melaporkan dugaan penyimpangan dan ketidakprofesionalan Brigadir SM," kata Supratman usai pelaporannya di Sentra Pelayanan Propam Polri, Jakarta, Jumat.

Baca juga: Wakapolri instruksikan Propam investigasi kasus Banggai

Alasan pelaporan tersebut karena menurut pelapor, Brigadir SM tidak profesional dalam menjalankan tugasnya karena menetapkan Supratman sebagai tersangka tanpa melalui prosedur yang semestinya.

Laporan Supratman yang melaporkan SM ini terdaftar di Propam dengan nomor SPSP2/2532/VIII/2018/Bagyanduan.

Baca juga: Propam selidiki kasus helikopter Polri angkut pengantin

Awalnya, Evi Yolinda, istri Supratman melaporkan suaminya ke polisi pada April 2018 karena dugaan tindak pidana kekerasan. Kemudian Supratman dipanggil polisi untuk mengklarifikasi perihal kasus tersebut.

"Saya dipanggil polisi untuk klarifikasi," katanya.

Selang beberapa pekan yakni pada Mei 2018 Supratman ditetapkan sebagai tersangka.

Supratman kemudian mempertanyakan penetapan statusnya sebagai tersangka yang dilakukan tanpa gelar perkara.

"Tidak ada SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan). Tidak ada panggilan sebagai saksi," katanya.

Baca juga: Jeremy Thomas laporkan kasus penganiayaan anaknya ke Mabes Polri

Saat Supratman berupaya mendapat kejelasan penyidik soal prosedur penetapan tersangka, jawaban Brigadir SM tidak mencerminkan profesionalitasnya sebagai penyidik.

"Dia bilang ikut arahan kami, nanti dibantu. Tidak perlu pakai pengacara," kata Supratman menirukan ucapan Brigadir SM.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2018