Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung akan melakukan gelar perkara kasus perdata yang melibatkan Tommy Soeharto dalam kaitan dugaan penyalahgunaan dana Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) di Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) pada 21 Agustus. Jaksa Agung Hendarman Supandji ditemui di sela acara upacara detik-detik Proklamasi Kemerdekaan HUT RI ke-62, di Istana Merdeka, Jumat mengatakan, menyangkut klaim Tommy yang mengaku telah menyetorkan seluruh dana yang dikucurkan oleh KLBI termasuk denda dan bunga sebesar Rp759 miliar pada Juli 1995, Hendarman mengatakan, hal itu adalah hak tersangka. "Klaim itu, bisa saja dilakukan karena hal itu hak tersangka. Tetapi semua itu, muaranya ada di pengadilan," katanya. Kejaksaan agung, lanjut Hendarman, akan secepatnya menyelidiki masalah tersebut lebih lanjut, karena harus ada alat bukti yang dikumpulkan tim penyidik. "Dia (Tommy) akan menyampaikan alat-alat bukti. Alat bukti itu, harus dicounter apa benar atau tidak. Kalau benar, ya clear masalahnya, kalau tidak benar maka akan diproses," katanya.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007