Lebak, Banten (ANTARA News) - Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Lebak menyatakan vaksin campak-rubella (Measles-Rubella/MR) boleh digunakan untuk imunisasi meski mengandung unsur babi karena belum ada sediaan vaksin yang halal.

"Apabila vaksin itu belum ada pengganti bahan halal dan suci maka boleh (mubah) digunakan," kata Sekertaris MUI Kabupaten Lebak KH Akhmad Khudori di Lebak, Jumat.

Ia menjelaskan MUI membolehkan penggunaan vaksin MR produksi Serum Institute of India yang proses produksinya menggunakan unsur dari babi namun tidak mewajibkannya.

"Kami minta masyarakat tidak mempermasalahkan penggunaan vaksin MR itu sepanjang belum ada penggantinya," katanya.

Penggunaan vaksin MR itu, ia melanjutkan, diperbolehkan dalam kondisi keterpaksaan atau darurat karena belum ada vaksin pengganti yang halal sementara vaksinasi itu penting untuk melindungi anak dari infeksi virus campak dan rubella yang bisa mengakibatkan kecacatan.

Meski demikian, ia menekankan, pemerintah wajib melindungi warga muslim dengan menjamin ketersediaan vaksin yang halal untuk imunisasi anak.

"Kami berharap pemerintah segera mencari solusi dengan produksi vaksin yang halal dan suci untuk pengobatan dan kesehatan manusia," katanya.

Baca juga:
26 negera OKI gunakan vaksin MR India

Bio Farma kembangkan vaksin MR halal
 

Pewarta: Mansyur
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018