Yogyakarta, 17/8 (ANTARA) - Jogjakarta Corruption Watch (JCW) dideklarasikan di Bunderan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Jumat, ditandai dengan pembacaan teks proklamasi "Merdeka dari Korupsi" oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana. "Momentum ulang tahun kemerdekaan, 17 Agustus merupakan waktu yang tepat untuk mengobarkan semangat perjuangan melawan korupsi, agar Indonesia bisa merdeka dari penjajahan korupsi," katanya. Pembacaan teks proklamasi `Merdeka dari Korupsi` dalam acara yang dihadiri puluhan aktivis anti korupsi tersebut, dilakukan bertepatan dengan detik-detik proklamasi. Dalam pembacaan proklamasi `Merdeka dari Korupsi`, direktur Pusat Kajian Anti Korupsi UGM itu menyebutkan, "kami warga negara Indonesia yang peduli pemberantasan korupsi, dengan ini menyatakan merdeka dari korupsi. Hal-hal yang mengenai segala bentuk korupsi, kolusi dan nepotisme akan kami berantas hingga ke akar-akarnya". Menurut koordinator komite persiapan pendirian JCW, Unang Shio Peking, 17 Agustus 2007 memang sengaja dijadikan momentum pendeklarasian sebuah gerakan untuk memberantas korupsi di seluruh Indonesia, khususnya Yogyakarta. "Banyak kasus korupsi yang terbengkalai tanpa penanganan yang jelas dari yang berwenang," katanya. Menurut dia, macetnya penanganan kasus korupsi disebabkan oleh nuansa tebang pilih yang masih mewarnai kinerja kepolisian dan kejaksaan. "Pejabat-pejabat pemerintahan di Yogyakarta yang terindikasi melakukan korupsi, sampai saat ini juga tidak tersentuh hukum," katanya. Contohnya kasus dugaan korupsi dana buku di Kabupaten Sleman yang sampai saat ini belum juga memperlihatkan titik terang menuju bersihnya pemerintahan dari korupsi. "JCW merupakan sebuah forum bagi rakyat Yogyakarta yang ingin berjuang memberantas praktik korupsi yang telah menjadi penyakit kronis bagi bangsa ini," katanya. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007