Jakarta (ANTARA News) - KPK mendalami aliran dana ke Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan tahun anggaran 2018.

"Ditanya soal penyitaan uang di salah satu rumah fungsionaris PPP dan saya memang tidak tahu karena yang bersangkutan kan menjalankan bisnis-bisnis yang di luar urusan partai," kata Ketua PPP Romahurmuziy alias Romi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Romi diperiksa untuk dua tersangka, anggota Komisi XI DPR dari fraksi Partai Demokrat Amin Santono dan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Jenderal Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

KPK sudah menyita uang Rp1,4 miliar dari kediaman Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono.

"Saya ditanya 16 butir pertanyaan, sekitar 10 pertanyaan berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi kepengurusan di partai PPP. Tentu ini ditanya karena ada fungsionaris PPP yang sebelumnya juga sudah diperiksa sehingga saya ditanya tentang tugas pokok dan fungsi yang bersangkutan," ungkap Romi.

Fungsionaris PPP yang dimaksud adalah Puji Suhartono.

"Diklarifikasi juga apa yang menjadi keseharian yang bersangkutan di partai kemudian apakah memang ada hal-hal di luar perintah keorganisasian partai yang pernah disampaikan atau memang menjadi inisiatif pribadi yang bersangkutan," tambah Romi.

Tapi ia mengaku tidak tahu sama sekali mengenai asal uang maupun rencana penggunaan uang tersebut.

"Sama sekali saya tidak tahu (soal uang) dan lebih ditanya bagaimana proses muktamar islah, bagaimana sampai salah satu fungsionaris yang diperiksa itu menjadi fungsionaris di DPP, lebih kepada itu," ungkap Romi.

Dalam perkara ini, setidaknya ada 11 Kepala Daerah dan Pejabat di daerah yang telah dipanggil sebagai saksi yaitu Walikota Dumai Zulkifli, Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan, Bupati Seram Bagian Timur Abdul Mukti Keliobas, Walikota Tasikmalaya Budi Budiman, Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Bupati Labuhan Batu Utara Khaerudinsyah Sitorus serta Bupati Lampung Tengah Mustofa.

KPK juga memeriksa pejabat dan PNS dari sejumah daerah yaitu Kabupaten Kampar, Kota Balikpapan, Kab. Pegunungan Arfak dan Kabupaten Way Kanan.

Selain itu ada sejumlah anggota legislatif pusat dan daerah dan pengurus partai yang juga dipanggil sebagai saksi, yaitu anggota DPRD kabupaten Majalengka Deden Hardian Narayanto, Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono, Anggota DPR RI Sukiman, dan Irgan Chairul Mahfiz.

KPK sudah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara ini yaitu anggota Komisi XI DPR dari fraksi Partai Demokrat Amin Santono, pihak swasta sekaligus perantara Eka Kamaluddin, Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Jenderal Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, serta pemberi suap yaitu Ahmad Ghiast.

Amin diduga menerima Rp400 juta sedangkan Eka menerima Rp100 juta yang merupakan bagian dari "commitment fee" sebesar Rp1,7 miliar atau 7 persen dari nilai 2 proyek di kabupaten Sumedang senilai total Rp25 miliar.

Sedangkan uang suap untuk Yaya belum terealisasi meski Yaya sudah menerima proposal dua proyek tersebut yaitu proyek di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan di kabupaten Sumbedang senilai Rp4 miliar dan proyek di dinas PUPR kabupaten Sumedang senilai Rp21,85 miliar.

Dalam OTT tersebut, KPK total mengamankan sejumlah aset yang diduga terkait tindak pidana yaitu logam mulia seberat 1,9 kilogram, uang Rp1,844 miliar termasuk Rp400 juta yang diamankan di lokasi OTT di restoran di kawasan Halim Perdanakusumah, serta uang dalam mata uang asing 63 ribu dolar Singapura dan 12.500 dolar AS.

Uang selain Rp500 juta untuk Amin dan Eka serta emas tersebut diperoleh dari apartemen Yaya di Bekasi.

Ahmad Ghiast sudah dituntut 3 tahun penjara dan saat ini sedang menunggu vonis hakim.

Baca juga: KPK panggil Ketum PPP Romahurmuziy

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018