Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan tetap memberikan dana alokasi umum (DAU) kepada tujuh daerah yang seharusnya berdasarkan UU Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, tidak berhak mendapatkannya mulai 2008. "Menurut UU Nomor 33 tahun 2004 memang mulai tahun 2008 seharusnya diterapkan formula DAU murni. Dengan formula DAU murni itu seharusnya ada tujuh daerah yang tidak berhak lagi menerima DAU mulai 2008," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Gedung Induk Departemen Keuangan Jakarta, Kamis. Menkeu menyatakan tidak tahu persis tujuh daerah itu tetapi terdiri atas lima kabupaten/kota dan dua propinsi. Satu dari kedua propinsi itu adalah DKI Jakarta. "Saya tidak ingat masing-masing tetapi yang jelas ada lima kabupaten dan dua propinsi. Salah satu propinsi yaitu DKI Jakarta," kata Sri Mulyani. Menurut dia, pemerintah masih menerapkan adanya DAU dan dana penyesuain sementara pada RAPBN 2008 karena adanya realitas adanya beberapa kabupaten baru yang merupakan hasil pemekaran sehingga mereka masih memerlukan adanya dana penyesuaian. "Jumlah dana untuk penyesuaian sementara ini tentu akan dibahas dengan DPR, tetapi akan ditetapkan pada level di mana daerah-daerah yang seharusnya tidak lagi mendapat DAU, hanya akan mendapatkan 25 persen dari tahun lalu," jelasnya. Menurut Menkeu, masih tetap disalurkannya DAU kepada daerah yang sebenarnya tidak perlu berdasarkan formula murni DAU, juga ditujukan sebagai bentuk support pemerintah pusat kepada daerah. "Seperti dikatakan Presiden, DAU hingga saat ini masih dipersepsikan sebagai bentuk ikatan keuangan pusat dan daerah, sehingga DAU tetap diberikan walaupun tidak gede-gede amat," katanya. Ia mengakui, idealnya DAU memang merupakan dana yang ditujukan untuk mengkoreksi adanya ketidakseimbangan antar daerah. Namun selama penyaluran dana itu tidak memperburuk kesenjangan antar daerah maka hal itu merupakan sesuatu yang dapat diterima. Pemerintah meningkatkan alokasi anggaran belanja ke daerah pada RAPBN 2008 hingga mencapai 7,6 persen dari perkiraan realisasi belanja ke daerah tahun 2007 sebesar Rp252,5 triliun menjadi Rp271,8 triliun. Jumlah itu terdiri dari Dana Perimbangan Rp262,3 triliun, serta alokasi dana otonomi khusus dan penyesuaian Rp9,5 triliun. Alokasi dana perimbangan itu terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) Rp64,5 triliun, dan Dana Alokasi Umum (DAU) Rp176,6 triliun, serta Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp21,2 triliun. Sesuai UU, Propinsi Papua dan Aceh akan mendapatkan dana otonomi khusus masing-masing sebesar 2 persen dari pagu DAU nasional, untuk mendanai pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendidikan, sosial dan kesehatan. Pada APBN 2007, pemerintah dan DPR menetapkan alokasi belanja ke daerah sebesar Rp258,79 triliun yang terdiri dari Dana Perimbangan Rp250,34 triliun dan dana otonomi khusus dan penyesuaian sebesar Rp8,45 triliun. Dana Perimbangan terdiri dari DBH Rp68,46 triliun, DAU Rp164,79 triliun dan DAK Rp17,09 triliun.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007