Jakarta (ANTARA News) - Pengacara senior M. Assegaf menegaskan, siap diadili oleh Majelis Kehormatan Persatuan Advokat Indonesia (Peradi), apabila memang terbukti melanggar kode etik advokat dalam membela termohon Pollycarpus Budihari Priyanto dalam perkara kematian aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Munir. "Saya siap diadili oleh Majelis Kehormatan Peradi," kata Assegaf, setelah sidang pemeriksaan berkas Peninjauan Kembali (PK) kasus kematian Munir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis. Assegaf mengatakan hal itu terkait laporan Komite Solidaritas Untuk Munir (Kasum) kepada Peradi bahwa Assegaf telah melanggar kode etik advokat dengan mengirimkan surat konfirmasi kepada Badan Intelejen Negara (BIN) terkait kematian Munir. Dalam surat konfirmasi itu Assegaf menanyakan kebenaran keterangan sejumlah agen BIN yang ada dalam memori PK. Asegaff juga menanyakan kebenaran bahwa ada perintah dari petinggi BIN untuk membunuh Munir. Meski siap untuk diadili, Assegaf masih tidak mengerti pelanggaran kode etik yang dituduhkan kepadanya. "Etika apa yang telah saya langgar?," tanya Assegaf. Assegaf juga menolak anggapan surat konfirmasi itu merupakan upaya pembocoran memori PK. Menurut Assegaf, ketika memori PK sudah diberikan kepada Pollycarpus, maka memori itu sudah menjadi milik publik. Sementara itu, Sekretaris Eksekutif Kasum, Usman Hamid, mengatakan bahwa surat konfirmasi Assegaf kepada BIN adalah bentuk intervensi. Surat yang menanyakan informasi tentang agen BIN, Mohammad Patma Anwar alias Ucok, yang akan hadir sebagai saksi di persidangan dinilai Usman akan mempengaruhi jalannya sidang. "Itu akan pengaruhi jalannya persidangan," kata Usman. Selain itu, Usman menilai surat itu juga bisa diartikan sebagai upaya mempengaruhi saksi. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007