Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, mengatakan bahwa sebelum ada pengaturan yang resmi soal calon perseorangan maka pelaksanaan Pilkada hendaknya mengikuti ketentuan yang ada saat ini.
"Untuk sementara sebelum ada peraturan yang dimaksud sekiranya ada daerah yang akan mengadakan Pilkada diharapkan bisa bersabar, jangan melihat sedikit kasus kemudian menyimpulkan untuk seluruh Indonesia sebab akan merugikan di masa jangka panjang," kata Jimly di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis.
Usai mendengar Pidato Kenegaraan Presiden RI di Gedung DPR/MPR, Jimly mengatakan, yang dimaksud dengan bersabar adalah sebelum peraturan soal calon perseorang selesai disusun maka Pilkada mengikuti ketentuan yang ada sekarang.
Ia mengatakan, peraturan tentang calon perseorangan sebenarnya tidak ada masalah lagi, namun karena belum ditetapkan secara resmi mekanisme teknis yang mengaturnya sehingga keikutsertaan calon perseorangan dalam pilkada untuk sementara waktu belum dapat dilaksanakan.
"Dengan adanya keputusan MK dan komitmen Presiden dan DPR, maka prinsipnya tidak ada masalah lagi tentang calon independen (perseorangan)," katanya.
Menurut dia, saat ini hanya tinggal menunggu mekanisme teknis, misalnya tentang syarat mencalonkan calon perseorangan, cara mengisi lowongan jabatan, dan sebagainya.
"Harus ada aturannya dengan mengubah terbatas UU yang telah ada," katanya.
Ia menyarankan, agar Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) tetap berpedoman pada kebijakan yang diedarkan oleh KPU Pusat.
"Masyarakat dan LSM, kami harap bisa memberi masukan kepada pembuat UU mengenai materi kebijakan yang akan diatur. Saya kira itu lebih produktif dibanding memperdebatkan calon independen itu sendiri," kata Jimly menambahkan. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007