Jakarta (ANTARA News) - Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto diperiksa selama 7,5 jam yakni mulai Kamis pukul 09.30 WIB hingga pukul 17.00 WIB oleh tim penyidik Kejaksaan Agung dalam kaitan dugaan penyalahgunaan dana Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) pada Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC). Usai diperiksa, Tommy mengatakan, masalah KLBI sudah diatur dan semuanya hanya untuk tata niaga cengkeh. "Seluruh dana yang dikucurkan oleh KLBI termasuk denda dan bunga sebesar Rp759 miliar sudah dilunasi pada Juli 1995," kata Tommy di Kejaksaan Agung, Kamis. Tim Jaksa Penyidik yang diketuai Slamet Wahyudi dengan beranggotakan Joko Widodo, Novita, dan Adi Prabowo mengajukan sedikitnya 39 pertanyaan terhadap Tommy Soeharto yang berstatus tersangka dalam kasus tersebut. Menurut Tommy, dirinya siap menghadapi segala kemungkinan, termasuk jika dilakukan penahanan, tapi dia meminta agar kejaksaan tidak mencari-cari kesalahan dalam kasus itu. Ketika tiba di Kejaksaan Agung, Kamis pagi, sempat terjadi dorong mendorong antara wartawan cetak maupun elektronik dengan pengawal-pengawal Tommy yang menyebabkan kaca pintu masuk Gedung Bundar Kejaksaan Agung pecah. Tommy Soeharto oleh pihak Kejaksaan diduga melakukan penyimpangan dan penyelewengan dana BPPC yang mengakibatkan kerugian negara Rp175 miliar.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007