Jakarta (ANTARA News) - KPK memeriksa anggota Komisi XI DPR yang membidangi soal Keuangan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan tahun anggaran 2018.
"Sukiman kami klarifikasi terkait dengan pengetahuan dan hubungannya dengan tersangka AMN (Amin Santono) dan YP (Yaya Purnomo).
Pemeriksaan pada hari ini merupakan penjadwalan ulang dari panggilan yang seharusnya diagendakan 13 Agustus 2018," kata Jubir KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa.
"Saat itu yang bersangkutan tidak bisa datang karena sedang masa reses," tambah Febri.
Sebelumnya KPK sudah melakukan penggeledahan di rumah dinas Sukiman pada 26 Juli 2018 di Kalibata dan apartemen seorang staf ahli.
"Dari rumah dinas disita dokumen dan dari apartemen disita Toyota Camry. Penyidik akan menelusuri asal-usul uang terkait mobil yang disita tersebut," ungkap Febri.
Dalam perkara ini, KPK juga memanggil Linda dan Handi dari pihak swasta serta PNS kota Balikpapan Tara Allorante.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa anggota Komisi IX DPR dari PPP, Irgan Chairul Mahfiz dan Wali Kota Tasikmalaya yang juga merupakan kader PPP, Budi Budiman. Bahkan KPK telah menyita uang Rp1,4 Miliar dari kediaman Wakil Bendum PPP tersebut.
Dalam penyidikan ini, KPK menelusuri adanya petunjuk atau bukti awal bahwa praktik pengurusan anggaran diduga juga terkait dengan Yaya Purnomo di sejumlah daerah.
Setidaknya ada 11 Kepala Daerah dan Pejabat di daerah yang telah dipanggil sebagai saksi yaitu Walikota Dumai Zulkifli, Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan, Bupati Seram Bagian Timur Abdul Mukti Keliobas, Walikota Tasikmalaya Budi Budiman, Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Bupati Labuhan Batu Utara Khaerudinsyah Sitorus serta Bupati Lampung Tengah Mustofa.
KPK juga memeriksa pejabat dan PNS dari sejumah daerah yaitu Kabupaten Kampar, Kota Balikpapan, Kab. Pegunungan Arfak dan Kabupaten Way Kanan.
Selain itu, ada sejumlah anggota legislatif pusat dan daerah dan pengurus partai yang juga dipanggil sebagai saksi, yaitu anggota DPRD kabupaten Majalengka Deden Hardian Narayanto, Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono, Anggota DPR RI Sukiman, dan Irgan Chairul Mahfiz.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan empat orang tersangka yaitu anggota Komisi XI DPR dari fraksi Partai Demokrat Amin Santono, pihak swasta sekaligus perantara Eka Kamaluddin, Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Jenderal Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, serta pemberi suap yaitu Ahmad Ghiast.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap keempatnya pada Jumat (4/5) malam di Jakarta dan Bekasi.
Amin diduga menerima Rp400 juta sedangkangkan Eka menerima Rp100 juta yang merupakan bagian dari "commitment fee" sebesar Rp1,7 miliar atau 7 persen dari nilai 2 proyek di kabupaten Sumedang senilai total Rp25 miliar.
Sedangkan uang suap untuk Yaya belum terealisasi meski Yaya sudah menerima proposal dua proyek tersebut yaitu proyek di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan di kabupaten Sumbedang senilai Rp4 miliar dan proyek di dinas PUPR kabupaten Sumedang senilai Rp21,85 miliar.
Dalam OTT tersebut, KPK total mengamankan sejumlah aset yang diduga terkait tindak pidana yaitu logam mulia seberat 1,9 kilogram, uang Rp 1,844 miliar termasuk Rp400 juta yang diamankan di lokasi OTT di restoran di kawasan Halim Perdanakusumah, serta uang dalam mata uang asing 63 ribu dolar Singapura dan 12.500 dolar AS.
Uang selain Rp500 juta untuk Amin dan Eka serta emas tersebut diperoleh dari apartemen Yaya di Bekasi.
Ghiast sudah dituntut 3 tahun penjara dan saat ini sedang menunggu vonis hakim.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018