"Jangan sampai rotasi atau mutasi didasarkan sekadar pada perkiraan, apalagi rasa suka dan tidak suka saja," kata peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rahman, di Yogyakarta, Selasa.
Ia menyayangkan pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang meminta pihak luar tidak perlu mencampuri urusan internal KPK khususnya terkait rotasi pegawai.
Pasalnya, KPK selama ini kerap mengingatkan lembaga lain agar menerapkan sistem merit, yakni kebijakan dan manajemen SDM aparatur yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar.
Namun demikian, Zaenur menyebutkan KPK sendiri tidak menerapkan sistem merit dalam proses rotasi pejabat-pejabatnya. "Padahal, seharusnya KPK menjadi contoh atau panutan dari lembaga-lembaga lainnya," kata dia lagi.
Peneliti Pukat UGM lainnya, Hifdzil Alim menambahkan sebenarnya dahulu proses rotasi di KPK diserahkan pada biro sumber daya manusia (SDM)-nya. Namun, untuk sekarang ini diambil alih langsung oleh pimpinan KPK.
"Hal itu memunculkan asumsi bahwa proses rotasi tadi hanya didasarkan atas preferensi suka atau tidak suka belaka," kata Hifdzil.
Baca juga: Agus Rahardjo minta seluruh insan KPK tetap solid
Baca juga: KPK tetap independen terkait stranas pencegahan korupsi
Baca juga: KPK lantik Deputi PIPM dan Direktur PI
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018