"Ke depan pengawasan terhadap ASN akan lebih diperketat," kata Komisioner Bawaslu Provinsi Jabar, Zaki Hilmi kepada wartawan di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Selasa.
Ia menuturkan, kabupaten/kota, provinsi dan pusat segera menyelenggarakan pemilihan legislatif, bahkan di tahun 2019 akan menyelenggarakan pemilihan presiden.
Pada tahun politik itu, kata dia, para ASN tidak melakukan kegiatan atau praktik politik praktis dengan memberikan dukungan atau kampanye terhadap peserta pemilihan legislatif maupun calon presiden.
"Kami mengimbau kepada ASN untuk tidak melakukan politik praktis, baik melakukan kampanye secara langsung maupun berkampanye di media sosial, karena ada undang-undang larangan yang mengatur hal itu," katanya.
Ia mengungkapkan, alasan memperketat pengawasan terhadap ASN karena belajar dari pengalaman pada Pilkada Serentak 2018 terdapat banyak pelanggaran yang dilakukan oleh ASN.
Seluruh ASN yang dilaporkan maupun diketahui terlibat kampanye praktis, kata dia, langsung ditindaklanjuti oleh jajarannya, kemudian direkomendasikan kepada pihak berwenang untuk diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Kami sudah merekomendasikan kepada Badan Kepegawaian Nasional melalui pemerintah daerah untuk diberikan sanksi sesuai pelanggarannya," katanya.
Ia berharap, pengawasan tidak hanya dilakukan jajaran Bawaslu melainkan ada peran aktif masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan melaporkannya apabila menemukan pelanggaran pemilu di lapangan.
"Pengawasan yang paling efektif itu adalah masyarakat itu sendiri, dengan harapan masyarakat menjadi pemilih yang cerdas," katanya.
Pewarta: Feri Purnama
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018