Sampit, Kalteng (ANTARA News) - Seorang warga Desa Ujung Pandaran Kecamatan Teluk Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, bernama Iyuh (26) ditangkap polisi dan diproses hukum karena diduga sengaja membakar lahan.
"Semoga ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat karena dampak yang ditimbulkan dapat merugikan kita semua," kata Kapolres AKBP Mohammad Rommel melalui Kapolsek Jaya Karya Ipda Hamdan Samudro di Sampit, Selasa.
Iyuh ditangkap pada Senin (20/8) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu tim gabungan yang sedang berpatroli, singgah salat dan beristirahat di Masjid Al Hadi yang terletak di pinggir jalan utama antarkabupaten yang melintasi desa itu.
Saat itulah mereka melihat muncul asap kebakaran lahan tidak jauh dari masjid dan langsung mendatanginya. Saat tiba di lokasi, tim mendapati Iyuh sedang di tempat itu, diduga kuat sedang membakar lahan berupa semak belukar.
Iyuh sempat lari ketika melihat kehadiran petugas, namun berhasil ditangkap. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa korek api gas dan abu lahan yang terbakar.
Iyuh bersama barang buktinya dibawa ke Polsek Jaya Karya untuk diproses lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 187 ayat 2e KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
"Kami mengimbau masyarakat jangan ada yang membakar lahan. Justru masyarakat diharapkan membantu menanggulangi kebakaran lahan yang saat ini marak dan menimbulkan asap," harap Samudro.
Kebakaran lahan makin marak di Kotawaringin Timur, di antaranya di Sampit dan kawasan Selatan. Kebakaran lahan mulai menimbulkan kabut asap yang cukup mengganggu.
Selasa siang, hujan ringan sempat terjadi di beberapa lokasi di Sampit namun hanya sebentar. Masyarakat berharap hujan segera turun agar kebakaran lahan padam dan asap hilang.
Baca juga: TNI tangkap tangan tiga terduga pembakar lahan
Baca juga: 1.084 hektare lahan Kalsel terbakar
Baca juga: Sekolah di Pontianak diliburkan karena asap karhutla
Pewarta: Norjani
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018