Mereka dirumahkan karena dinilai tidak disiplin dalam mengikuti acara pemerintah daerah setempat. Bupati Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau Yopi Arianto pun merumahkan mereka.
"Selain itu, bupati juga menugaskan sejumlah pejabat eselon 3 dan 4 selama 10 hari ke kecamatan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Indragiri Hulu Hendrizal di Rengat, Selasa.
Program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang secara rutin dilaksanakan antara lain upacara bendera, senam dan lainnya. Karena itu diminta kepada semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat untuk dapat mengikutinya.
Semua honorer juga diminta untuk selalu disiplin dalam melaksanakan tugas sehari hari sebagai bentuk tanggung jawab karena mereka dibayar oleh pemerintah dan OPD. Jika tidak taat aturan selayaknya diberikan sanksi tegas.
"Semua pihak harus memahami hal tersebut, ASN dan honorer harus disiplin, meningkatkan kinerja," kata Hendrizal.
Selama ini banyak masukan dari berbagai pihak bahwa sejumlah ASN dan tenaga honorer yang tidak disiplin. Karena itu pemda mulai menata kembali, melakukan pemantauan (monitoring), mengecek absensi serta dan melakukan penilaian terhadap mereka agar ada perubahan kearah yang lebih baik.
Hendrizal menyebutkan, sanksi tegas yang diberikan Bupati Indragiri Hulu Yopi Arianto adalah sebagai bentuk pembelajaran dan pembinaan, ketidakdisiplinan itu terlihat juga disaat ada kegiatan senam pada Kamis (16/8) didapati sejumlah pejabat eselon 3 dan 4 serta sebanyak ratusan tenaga honorer tidak ikut kegiatan tersebut.
" Karenanya, diberikan sanksi tegas, sehingga dengan adanya ketegasan dan kebijakan itu kedepan semua ASN diharapkan bisa berubah," ujarnya.
Hendrizal juga menambahkan, pelayanan kepada masyarakat harus ditingkatkan, disiplin mesti ditegakkan, Indragiri Hulu yang sudah baik harus semakin maju dan berkembang kedepannya, ASN dan honorer harus menunjukan prestasi kerja.
Baca juga: Pemerintah diminta segera beri solusi honorer K2
Baca juga: Butuh tujuh tahun angkat guru honorer jadi PNS
Pewarta: Asripilyadi
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018