Jakarta (ANTARA News) - PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) menawarkan pinjaman jangka panjang bebas risiko kepada pemerintah daerah Kapubaten Sumbawa Barat (KSB), Propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Kapubaten Sumbawa (KS) untuk memperoleh saham divestasi PTNNT. "Tujuan dari proposal ini adalah untuk memastikan pelaksanaan kegiatan operasi tambang jangka panjang secara bertanggung jawab yang memberikan manfaat kepada masyarakat setempat, karyawan dan pemegang saham," kata Presiden Direktur PT Newmont Pacific Nusantara, Martiono Hadianto, dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis. Selain itu, kata Martiono, para pemegang saham asing PTNNT menjamin pihak pemerintah daerah Kabupaten Sumbawa Barat dan Propinsi Nusa Tenggara Barat akan menerima dana yang telah dijamin sebesar 333.333 dolar AS per tahun untuk setiap 1 persen saham yang dimilikinya. Dana itu diperuntukkan untuk meningkatkan layanan pemerintah kepada masyarakat, antara lain berupa penyediaan sarana pendidikan, fasilitas kesehatan, dan infrastruktur. Penyediaan pinjaman ini diharapkan dapat memberikan tambahan dana pembangunan pemerintah daerah selama usia tambang. "Sebagai anggota utama masyarakat, kami ingin memberikan yang terbaik untuk membantu mengembangkan ekonomi yang berkelanjutan di daerah," tambah Martiono. Berkenaan dengan proposal pembiayaan ini, Martiono menjelaskan bahwa pinjaman ini akan dilunasi dari dividen bersih yang terutang kepada pemegang saham, sehingga pemerintah daerah tidak akan terpapar risiko finansial yang berkaitan dengan ketidakmampuan dalam melunasi pinjaman. "Tidak akan ada pembayaran terutang jika tidak ada dividen. Dan, jika karena suatu sebab, tambang berhenti beroperasi sebelum pinjaman dilunasi secara penuh, sisa pinjaman akan dianggap telah lunas." Masing-masing pemerintah daerah akan mendirikan perseroan terbatas (PT) yang memiliki tujuan tunggal untuk memperoleh saham divestasi ini. Ia juga menekankan bahwa pinjaman tidak akan mempengaruhi status kepemilikan saham oleh pemerintah daerah. "Pemerintah daerah masih akan memperoleh hak yang sama dengan para pemegang saham PTNNT lainnya," tegasnya. Proposal pembiayaan ini dirancang untuk melindungi pemerintah daerah dari risiko ketidakmampuan membayar (risk of default), dan menjamin bahwa pelunasan pinjaman tidak akan membebani APBD. Pemerintah daerah akan tetap menerima pendapatan tetap selama masa pelunasan pinjaman, yang dapat digunakan atas nama masyarakat setempat. Karena pelunasan pinjaman akan bergantung pada kemampuan PTNNT membayar dividen, pinjaman ini tidak akan memiliki jadwal pelunasan yang ditetapkan. "Jika tambang berhasil meraih keuntungan lebih dari yang sudah ditetapkan, pemerintah daerah akan dapat melunasi pinjamannya lebih cepat. Kalaupun tidak, pemerintah daerah masih akan tetap menikmati pendapatan tetap yang berasal dari dana yang sudah dijamin tersebut. Karenanya, tidak ada risiko sama sekali dalam hal ini," jelasnya. Mengingat tambang Batu Hijau diproyeksikan akan terus beroperasi 15 tahun lagi, pengaturan ini diharapkan akan sangat membantu dalam pengembangan masyarakat setempat. Pemegang saham asing PTNNT telah membuat keputusan untuk menyampaikan proposal ini kepada pemerintah daerah, sebagaimana yang telah dilaporkan kepada Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral. PTNNT mengoperasikan pertambangan emas dan tembaga Batu Hijau di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat. Saat ini komposisi pemegang saham tambang tersebut adalah 80 persen Nusa Tenggara Partnership (NTP) dan 20 persen PT Pukuafu Indah Indonesia. Sementara pemegang saham NTP 56,25 persen oleh Newmont Indonesian Ltd dan 43,75 persen dipegang oleh Newmont Nusa Tenggara Mining Corp. Dalam Kontrak Karya disebutkan bahwa sebesar 51 persen saham PTNNT yang dimiliki pihak asing harus ditawarkan untuk dijual atau didivestasikan, mulai 2006 hingga akhir tahun 2010, kepada Pemerintah RI. Para pemegang saham asing PTNNT telah menawarkan sahamnya untuk dijual sebesar 3 persen pada Maret 2006 dan 7 persen pada Maret 2007. Untuk membiayai pembelian saham ini, pemerintah daerah telah membentuk kemitraan dengan perusahaan atau mitra pihak ketiga. Dengan menggandeng perusahaan swasta nasional, menurut KK dan secara hukum, permintaan pemerintah daerah tersebut sulit dianggap sebagai permintaan pemerintah kepada PTNNT. Hal ini menyebabkan PTNNT meminta arahan Departemen ESDM bahwa pengalihan saham dapat dilakukan secara prinsip "business to business". (*)
Copyright © ANTARA 2007