Modus operandi yang dilakukan Komisaris BPR MAMS berinisial H adalah dengan pencatatan palsu dalam pembukuanJakarta (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap kasus tindak pidana perbankan, yang dilakukan Komisaris PT Bank Perkreditan Rakyat Multi Artha Mas Sejahtera (BPR MAMS) senilai Rp6,280 miliar dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Rokhmad Sunanto dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari temuan dalam proses pengawasan yang dilakukan OJK terhadap kegiatan BPR yang kemudian ditindaklanjuti Satuan Kerja Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK.
"Modus operandi yang dilakukan Komisaris BPR MAMS berinisial H adalah dengan pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank dan atau dengan sengaja menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening PT BPR Multi Artha Mas Sejahtera Bekasi," paparnya.
Ia mengemukakan sejumlah tindakan penyidikan yang telah dilakukan OJK terkait kasus ini di antaranya memeriksa enam orang saksi termasuk pegawai BPR MAMS Bekasi, satu orang ahli dari Institut Keuangan Perbankan dan Informatika Asia (Perbanas) di Jakarta, dan memeriksa satu orang tersangka.
Kemudian, lanjut dia, menyita barang bukti berupa dokumen kredit dan kelengkapannya dengan penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Bekasi, menyerahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum, serta menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
PT Bank Perkreditan Rakyat Multi Artha Mas Sejahtera, beralamat di pusat perbelanjaan Revo Town (d/h Bekasi Square Shopping Center) Nomor 78, Pekayon Jaya, Kota Bekasi dan telah dicabut izin usahanya oleh OJK sejak 2 tahun lalu atau 26 Agustus 2016.
Baca juga: OJK cabut izin satu BPR di Bekasi
Baca juga: OJK cabut izin usaha BPR Agung SedanaBaca juga: OJK cabut izin satu BPR di Bekasi
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2018