Jakarta (ANTARA News) - Parlemen menolak tegas usulan sejumlah KPUD yang menghendaki penundaan pelaksanaan Pilkada di 12 daerah, dengan alasan menunggu keluarnya payung hukum, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan calon perseorangan ikut proses pemilihan kepala daerah. "Menanggapi usul dari beberapa Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) agar pemilihan kepala daerah (Pilkada) di 12 provinsi ditunda menunggu keluarnya payung hukum, maka perlu dijelaskan bahwa kalangan Dewan berpendapat, bahwa penundaan tidak perlu dilakukan," tegas Ketua DPR Agung Laksono, ketika membawakan Pidato Pembukaan Rapat Paripurna masa sidang pertama tahun 2007-2008, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis. Pembukaan Rapat Paripurna masa sidang pertama ini, ditandai pula dengan Pidato Kenegaraan Presiden RI dalam rangkaian HUT ke-62 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan Pengantar Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang Undang (RUU) tentang APBN 2008 serta Nota Keuangannya. "Pelaksanaan Pilkada harus terus berjalan dengan menggunakan aturan-aturan yang lama, sehingga tidak terjadi kekosongan pemerintahan sebagai akibat belum terpilihnya kepala daerah yang baru. Percayalah, Presiden dan DPR telah sepakat, bahwa pembahasan payung hukum ini merupakan prioritas utama," kata Agung. Di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wakil Presiden Jusuf Kalla, Ketua MPR Hidayat Nurwahid, 406 anggota parlemen yang hadir, para duta besar negara sahabat, jajaran menteri dari Kabinet Indonesia Bersatu serta undangan lainnya, Agung Laksono juga mengedepankan persoalan di seputar revisi atas Undang Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. "Revisi atas undang-undang ini penting sebagai dampak lebih lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang keikutsertaan calon perseorangan di dalam Pilkada. Ini akan menjadi fokus pembahasan segera antara dewan dan pemerintah," katanya. Dalam kaitan ini, menurut Agung, sejumlah anggota Dewan telah menyiapkan RUU atas perubahan undang-undang dimaksud yang segera akan ditangani oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk dilakukan harmonisasi, pembulatan serta pemantapan konsepsi. "Pimpinan Dewan telah menyampaikan surat kepada presiden, mengusulkan agar segera dilakukan Pertemuan Konsultasi untuk membahas tindak lanjut atas putusan MK itu. Konsultasi tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat," ujarnya meyakinkan. Cukup Revisi Terbatas Berdasarkan berbagai kajian dan masukan, Agung menjelaskan, Dewan menghendaki dilakukan revisi terbatas atas undang-undang ini, bukan dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu). "Ini penting, karena pembahasan atas perubahan undang-undang dimaksud dapat lebih terbuka dengan menerima masukan dari masyarakat, dan lebih komprehensif, tidak hanya mengatur persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon perseorangan, tetapi juga ketentuan lain menyangkut mekanisme dukungan dari jumlah pemilih, dan lain-lain yang sangat relevan," urainya. Terhadap putusan MK itu sendiri, menurut Agung, memang memiliki makna yang santat penting. "Di satu sisi, menggambarkan pertumbuhan demokrasi karena membuka ruang yang seluas-luasnya bagi perekrutan calon perseorangan dalam Pilkada, dan mendorong lahirnya kepemimpinan sosial politik yang dinamis dengan memperhatikan prinsip demokrasi, persamaan dan kepastian hukum," katanya. Sedang di sisi lain, lanjut Agung, ini menjadi tantangan bagi partai politik untuk dapat memperkuat sendi dan kultur kepartaian serta untuk dapat mempersiapkan kader-kadernya yang lebih berkualitas. (*)

Copyright © ANTARA 2007