Jakarta (ANTARA News) - Anggota DPR Komisi VII, Alvin Lie, meminta agar kontrak pertambangan dengan investor yang merugikan negara, terutama PT Freeport Indonesia dinegosiasikan ulang. "Kontrak-kontrak (pertambangan) yang usianya sudah puluhan tahun itu yang jelas-jelas merampok negara dan kontrak-kontrak seperti itulah yang harus dinegosiasi ulang (agar lebih fair)," kata anggota DPR dari Fraksi PAN, Alvin Lie, sebelum mengikuti acara penyampaian Pidato Kenegaraan dan Keterangan Pemerintah atas RAPBN tahun 2008 beserta Nota Keuangannya di DPR, Jakarta, Kamis. Ia mengatakan kontrak yang salah satunya dinegosiasikan ulang terutama dengan PT Freeport Indonesia. "Kalau yang bersangkutan tidak mau, masih ada yang mau ambil alih," katanya. Namun, menurut dia, tidak semua kontrak tambang harus dinegosiasikan ulang. Ada kontrak-kontrak tertentu yang dinilai sudah baik perlu dilanjutkan. Dikatakannya sebaiknya semua kontrak tambang yang ada dikaji ulang dan untuk kontrak yang sudah baik idealnya memang dilanjutkan. Sebaliknya, bila ada kontrak-kontrak yang tidak menguntungkan investor juga harus dinegosiasikan ulang. "Kita juga tidak mau menang sendiri, jadi bila ada kontrak-kontrak yang tidak menguntungkan investor kita juga harus kaji lagi, sebab dikhawatirkan tidak ada lagi investor yang mau masuk," katanya. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2007