Perubahan ini adalah wujud nyata dari kewajiban Indonesia sebagai anggota WTO

Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian menegaskan pemerintah tetap mendukung dan fokus terhadap pemberdayaan peternak sapi perah.

"Pemerintah akan terus berusaha keras dan mengupayakan agar kemitraan yang saling menguntungkan tetap berjalan dengan mengacu pada berbagai regulasi yang berlaku, serta dukungan dari pemangku kepentingan yang peduli pada para peternak," kata Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan I Ketut Diarmita dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa.

Dia menegaskan itu menjawab isu meresahkan pascaperubahan Permentan 26 Tahun 2017 menjadi Permentan 33 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu.

I Ketut menjelaskan bahwa perubahan tersebut dimaksudkan untuk menjaga kepentingan nasional yang lebih besar dalam perdagangan dunia.

"Perubahan ini adalah wujud nyata dari kewajiban Indonesia sebagai anggota WTO, sehingga kita harus mensinergikan dengan aturan di dalamnya, terutama terkait dengan ekspor-impor," katanya.

Dia meminta pemangku kepentingan tidak ikut-ikutan galau dan kehilangan akal atas keputusan yang memang harus diambil itu, tetapi mengambil langkah untuk terus memperjuangkan nasib peternak.

"Justru dengan hal ini kita harus semangat dan bangkit dan siap menghadapi era perdagangan bebas ini dengan cara bijak, terutama dalam peningkatan produksi susu di dalam negeri yang berkualitas dan berdaya saing," katanya.

Meski direvisi, dia meyakinkan bahwa kemitraan tidak hilang, karenanya, Kementan tetap mendorong pola kemitraan dengan regulasi yang ada.

Ia menyebutkan bahwa Permentan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Kemitraan Usaha Peternakan bisa menjadi dasar hubungan yang menguntungkan antara pelaku usaha persusuan nasional, peternak, dan koperasi dalam peningkatan populasi dan produksi susu segar dalam negeri.

Kementan sangat mengapresiasi semangat kemitraan dari para pemangku kepentingan yang selama implementasi Permentan 26/2017.

Sejak diundangkan 17 Juli 2017, tercatat telah masuk 102 proposal dari 120 perusahaan antara lain 30 industri pengolahan susu (IPS), dan 90 importir. Total nilai investasi kemitraan tersebut mencapai sebesar Rp751,7 miliar.

Kementan dalam seminggu ke depan akan terus menggencarkan sosialisasi dan dialog dengan pemangku kepentingan bidang persusuan di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Jawa Timur yang pertama dikunjungi karena merupakan jantungnya peternakan nasional.

Baca juga: Asosiasi: program kemitraan Kementan belum dirasakan peternak
Baca juga: Peternak sapi perah perlu dukungan regulasi agar lebih bergairah

Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2018