Jakarta (ANTARA News) - Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dengan didampingi pengacaranya, OC Kaligis, Kamis pagi akhirnya memenuhi panggilan Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai tersangka pada dugaan tindak pidana korupsi dana Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC). Dengan pengawalan ketat dari para pengawalnya, Tommy, tiba sekitar pukul 09.30 WIB dan sempat terjadi desak-desakan ketika putra mantan Presiden Soeharto itu masuk menuju Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Pada pekan lalu (7/8), Tommy tidak memenuhi panggilan tim jasa penyidik Kejaksaan Agung karena sakit dan menurut kuasa hukumnya, OC Kaligis, surat keterangan sakit dari dokter yang memeriksanya telah disampaikan kepada Kejakgung. "Tommy bukan tiba-tiba sakit, tetapi penyakit ini sudah dideritanya sejak berada di Cilacap. Jadi bukan mendadak sakit," katanya. Tommy ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BPPC karena diduga menggunakan sebagian dari Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) senilai Rp175 miliar yang dialokasikan bagi petani cengkeh. Sebanyak 30 persen dana diserap oleh petani cengkeh, sedangkan sebesar 70 persen dana KLBI itu disebut-sebut digunakan untuk kepentingan pribadi putra bungsu mantan Presiden Soeharto itu. Gugatan perdata terhadap Tommy adalah syarat yang diajukan Pengadilan Guernsey tentang permintaan Pemerintah Indonesia untuk membekukan rekening milik Tommy di BNP Paribas. (*)

Copyright © ANTARA 2007