Jakarta (Antara) - Unit Reserse Kriminal Polisi Sektor Kembangan Polres Metro Jakarta Barat berhasil meringkus dua pelaku begal pembawa senjata tajam.
Para pelaku tersebut berinisial AS (18) warga Kampung Gaga Jalan Habib Novel Larangan, Kota Tangerang, Banten dan FA (17) warga Jalan H. Merin Kelurahan Meruya Utara, Kembangan Jakarta Barat yang ditangkap pada Kamis (16/8), menurut keterangan resmi yang diterima Antara, Senin.
Kepala Polsek Kembangan Kompol Egman Adnan menerangkan, kedua pelaku berhasil diamankan berdasarkan laporan atas nama Syahrir, warga Petukangan Jakarta Selatan yang sepeda motornya dibegal enam orang di Jalan Pesanggrahan, Kembangan Jakarta Barat.
"Dari laporan tersebut, anggota langsung menangkap dua pelaku ke esokan harinya," terang Egman, Senin.
Sementara, Kepala Unit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra menjelaskan pihaknya menemukan informasi adanya tempat kumpul yang anggotanya sering melakukan aksi pembegalan menggunakan senjata tajam, yakni di Jalan Kampung Bulak Puteng Jalan H Merlin RT03/04 Meruya Utara Jakarta Barat.
"Di lokasi itu, kami mengamankan tersangka FA," jelas Dimitri
Dari tersangka FA, lanjut Dimitri, pihaknya berhasil menemukan barang bukti berupa senjata tajam, dan sebuah motor matic.
Keterangan FA menyebutkan, motor tersebut merupakan hasil rampasan pelaku bersama rekannya di tempat berbeda, yakni di Jalan Lapangan Merah RT 011/003 Kelurahan Joglo Kecamatan Kembangan yang telah diubah kondisinya dengan ditutupi skotlet.
Kemudian, polisi berhasil mengamankan rekan pelaku berinisial AS (18), di kediamannya di Jalan Kavling BRI RT 04/07 Kelurahan Meruya Selatan.
Dari informasi kedua pelaku yang diamankan, setelah pelaku bersama empat rekannya merampas kendaraan bermotor di Jalan Pesanggrahan Kembangan Jakarta Barat pada Rabu (15/8), kendaraan Syarir diamankan rekannya berinisial ME yang masih dalam pencarian
"Kami masih melakukan pengejaran terhadap empat tersangka lainnya yakni ME, RH alias AB, AA alias AJI, dan II alias KK," katanya
Pelaku AS, tambahnya, diketahui merupakan residivis kasus serupa. AS diketahui telah melakukan perampasan motor di lima tempat, diantaranya kawasan Metro TV Kebon Jeruk, Kawasan Universitas Budi Luhur, Pondok Aren, Pondok Jagung dan Pasar Cipadu.
Dari penangkapan terhadap tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, tiga buah celurit dan satu ponsel pintar.
"Pelaku akan kita kenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," tandasnya.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018