Rokok ini tidak hal yang sepele baik asap maupun puntung dan rokok itu sendiri,
Jakarta, (ANTARA News) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menuturkan bayi di bawah lima tahun (balita) perokok berinisial R di Sukabumi, Jawa Barat, harus direhabilitasi untuk memulihkan diri dari kecanduan rokok.
"Hak anak harus direhab dan diberi pengobatan sampai dia sehat," kata Komisioner KPAI Jasra Putra dalam konferensi pers "Indonesia Darurat Rokok di Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Senin.
Seorang anak berinisial R yang berusia dua tahun itu dapat mengonsumsi 40 batang rokok per hari.
Menurut Jasra, anak itu harus dipulihkan secara kesehatan untuk membebaskan dia dari kecanduan merokok yang berbahaya bagi kesehatan dan tumbuh kembangnya.
"KPAI terus mengawasi rehabilitasi dan pemulihan kesehatan terhadap anak ini," tuturnya.
Anak tersebut juga memerlukan pendampingan. Untuk itu, pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Sosial RI.
Kasus serupa pernah terjadi pada anak usia dua tahun di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan pada 2010. Namun, saat ini anak di Sumatera Selatan itu telah lepas dari konsumsi rokok melalui rehabilitasi sekitar enam tahun.
Jasra tidak menginginkan kasus serupa terjadi lagi karena sudah menjadi hak anak untuk tumbuh kembang dengan baik dan hal itu harus dijamin oleh negara.
"Rokok ini tidak hal yang sepele baik asap maupun puntung dan rokok itu sendiri," tuturnya.*
Baca juga: IPM dorong pemerintah ciptakan kawasan tanpa rokok
Baca juga: LPAI: perlindungan anak dari rokok masih rendah
Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2018