Kita tunggu apakah yang bersangkutan akan datang atau tidak."
Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya menunggu kehadiran pengusaha Sam Aliano guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berdasarkan laporan artis Nikita Mirzani.
"Kita tunggu apakah yang bersangkutan akan datang atau tidak," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Senin.
Argo mengatakan penyidik Polda Metro Jaya telah melayangkan surat pemanggilan Sam Aliano sebagai tersangka pada Senin.
Penyidik telah menetapkan tersangka terhadap Sam Aliano melalui rangkaian pemeriksaan sejumlah saksi dan gelar perkara terkait laporan artis Nikita Mirzani.
Sebelumnya, artis Nikita Mirzani melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial (twitter) dengan Laporan Polisi Nomor : LP/4878/X/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 8 Oktober 2017.
Nikita melaporkan tiga orang yakni Ketua Umum Gerakan Pemuda Anti-Komunis (Gepak) Rahmat Himran yang sebelumnya melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya.
Selain Rahmat, Nikita mempolisikan Aliansi Advokat Islam NKRI yang melaporkan Nikita ke Polda Sumatera Selatan dan Ketua Asosiasi Pengusaha Muda Indonesia Sam Aliano.
Nikita juga memperkarakan dua akun media sosial yaitu "PKI_Terkutuk65" (akun Instagram) dan akun Facebook "Aria Dwiatmo" yang dituduh pertama kali menyebarkan tweet palsu.
Para terlapor diduga melanggar Pasal 35 juncto ayat 1, Pasal 29 juncto Pasal 45 ayat 3, Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Nikita buka kemungkinan mediasi dengan Sam Aliano
Baca juga: Polisi periksa Nikita Mirzani sebagai saksi dugaan ujaran kebencian
Baca juga: Nikita bantah sebut mantan panglima TNI terkait PKI
Baca juga: Laporkan medsos Nikita Mirzani, GEPAK diminta lengkapi bukti
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018