"Tujuannya, para pelaku usaha pertamini agar mengetahui regulasi dalam menjalankan usaha minyak dan gas"
Pekalongan (ANTARA News) - Maraknya pedagang bahan bakan minyak (BBM) berpompa yang dikenal dengan sebutan pertamini, mendorong Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, berencana menerbitkan regulasi mengenai keberadaan usaha kecil tersebut.
Retail Marketing Area IV PT Pertamina Fahrizal di Pekalongan, Minggu, mengatakan bahwa PT Pertamina dengan pemerintah kota dan pemangku kepentingan sepakat akan menertibkan pertamini yang kini banyak dikelola oleh masyarakat.
"Regulasi pertamini memang diperlukan sebagai upaya melindungi masyarakat dari sisi baik keamanan, mutu, maupun takaran. Pemkot Pekalongan akan menerbitkan aturan khusus untuk mengatur keberadaan pertamini," katanya.
Baca juga: Merangkul usaha kecil dalam distribusi migas
Menurut dia, PT Pertamina tidak ingin mematikan usaha kecil masyarakat sehingga mereka akan diberikan pembinaan agar tidak merugikan semua pihak baik dari sisi keamanan, mutu, maupun takaran.
Para pelaku usaha pertamini, kata dia, akan dikumpulkan dan kemudian diberi sosialisasi serta lokakarya terkait dengan peraturan yang harus dilaksanakan.
"Tujuannya, para pelaku usaha pertamini agar mengetahui regulasi dalam menjalankan usaha minyak dan gas (migas) baik mulai dari mutu, takaran hingga harga yang ditetapkan," katanya.
Ia mengatakan, maraknya usaha pertamini memang sudah saat dibenahi semua dan dicermati bersama agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari di masyarakat atau konsumen.
"Mengenai faktor keamanan, nantinya para pemangku kepentingan akan mencermati mana lokasi yang benar membutuhkan pertamini bisa melakukan penjualan. Kami tidak ingin masyarakat salah investasi karena tidak tahu peraturannya," kata dia.
Baca juga: Ratusan pertamini di Batang tidak punya izin
Baca juga: Ditjen Migas akan tindak lanjuti eceran "Pertamini"
Baca juga: Pertamini cuma istilah dagang
Pewarta: Kutnadi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2018